Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Jumat, 01 Februari 2013

S A L A M



Aris Saptiono

S A L A M
Ucapan salam adalah Tahiyyah antara sesama muslim dan sudah disyari’atkan sejak zaman Nabi Adam a.s. Hal ini diterangkan dalam hadis riwayat Al Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “…tatkala Allah selesai menciptakan Adam, Ia berfirman, ‘Pergilah dan ucapkanlah salam kepada segolongan malaikat yang sedang duduk itu, dengarkanlah apa yang diucapkan mereka kepadamu karena ucapan itu merupakan Tahiyyat untukmu juga keturunanmu’, lalu Adam mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum’, dan malaikat pun menjawab, ‘Assalamu’alaika warahmatullah…” H.R. Al-Bukhari, Kitab Isti’dzan no. 6227
Lafadz Salam
Lafadz salam paling sedikit adalah Assalamu’alaikum, lebih dari itu ditambah warahmatullah dan wabarakatuhu, adapun selebih dari itu (tambahan ta’ala, ‘alaikunna, wa maghfiratuhu, wa ridwanuhu) tidak ada hadis shahih yang menerangkannya. Bahkan Imam Al Baihaqi dalam kitabnya Su’abul Iman meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar lalu mengucapkan, “Assalamu’alaikum  warahmatullah wabarakatuhu wa maghfiratuhu”, maka Ibnu Umar berkata, “Cukup engkau ucapkan sampai wabarakatuhu”.
Bila yang diberi salam hanya seorang, maka sedikitnya kita ucapkan Assalamu’alaika sebagaimana hadis Al-Bukhari diatas, dan lebih utama bila menggunakan dhamir jamak Assalamu’alaikum supaya selain kepada orang itu juga mencakup dua malaikat yang selalu menyertainya. Imam Ibrahim An-Nakha’I berkata, “Bila engkau mengucapkan salam kepada seorang maka ucapkanlah, Assalamu’alaikum, karena malaikat menyertainya.
Adapun menjawab salam, yang terbaik adalah dengan menggunakan redaksi yang lengkap yaitu : Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh atau sebanding dengan yang diucapkan oleh yang memberikan salam, Allah swt berfirman,
Dan apabila kalian dihormati dengan penghormatan (diucapkan salam kepadamu) maka balaslah dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa… Q.S. An-Nisaa : 86


Memulai Salam
Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Hendaklah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak”. H.R. Al Bukhari : 6234
Dan dalam hadis riwayat Imam Muslim :…. dan yang berkendaraan kepada yang berjalan..H.R. Muslim : 2160
Hadis diatas mensyari’atkan yang kecil mendahului mengucapkan salam kepada yang tua, hal tersebut dikarenakan yang tua berhak untuk dihormati dan dimulyakan.
Bila terjadi, orang yang muda usia berilmu lebih tinggi bertemu dengan yang lebih tua tapi tidak berilmu tinggi, siapakah yang lebih dulu mengucapkan salam? Imam Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada nash yang menerangkan masalah tersebut tapi yang jelas makna hakiki didahulukan dari makna majazi”.
Yang berkendaraan mengucapkan salam terlebih dahulu agar senantiasa bersifat tawadhu’ dan menghindari munculnya sifat takabur akan kendaraannya.
Sedangkan yang sedikit diperintah mendahului mengucapkan salam kepada yang banyak karena yang banyak itu memiliki hak lebih.
Bila dua orang yang sama-sama muda atau sama-sama berkendaraan bertemu maka yang terbaik ialah yang lebih dahulu mengucapkan salam, Rasulullah saw bersabda,
‘Sesungguhnya orang yang lebih dekat kepada rahmat Allah ta’ala ialah yang memulai mengucapkan salam. H.R. abu Daud : 5186
Salam Kepada Anak-anak
Anas r.a berkata, “Rasulullah saw, lewat kepada anak-anak yang sedang bermain kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka”. H.R. Al Bukhari : 6247, Abu Daud : 5191
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Selain sebagai dalil bahwa perintah pada hadis Al-Bukhari 6234 tidak wajib, juga bertujuan mendidik anak-anak tentang adab, tapi si anak tidak wajib menjawab karena mereka belum sampai kepada usia taklif, sedang bila si anak yang mengucapkan salam, wajib atas yang sudah baligh menjawabnya.
Menjawab Salam Kafir
Mengucapkan salam kepada kafir hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
…Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan jangan pula kepada Nasrani… H.R. Muslim : 2167
Sedangkan bila kafir yang mengucapkan salam, maka wajib dijawab, Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam pada kalian maka katakanlah, “Wa’alaikum”. H.R. Al Bukhari : 6258
‘Aisyah r.a. berkata, “Sekelompok Yahudi mendatangi Rasulullah saw. dan mereka berkata, ‘Assamu’alaika (racun/kebinasaan atasmu) maka aku memahaminya dan aku mengatakan, ‘Alaikumussamu walla’natu (semoga atas kalian kebinasaan dan laknat), maka Rasulullah saw. Bersabda, “Hai ‘Aisyah janganlah engkau berkata demikian karena sesungguhnya Allah mencintai kelemahlembutan dalam segala urusan”, maka aku berkata, ‘Wahai Rasul, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan mereka?’ Ia bersabda, ‘Sungguh aku telah katakan ‘alaikum”. H.R. Al-Bukhari : 6256
Adapun mengucapkan salam kepada muslim di satu majelis yang berbaur dengan kafir pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Lihat Al Bukhari : 6254, At-Tirmidzi : 2845
Titip Salam
Dari Abu Salamah bahwasnnya ‘Aisyah r.a menyampaikan kepadanya bahwa sesungguhnya Nabi saw. Bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Jibril membacakan salam untukmu, maka ‘Aisyah berkata, ‘Wa’alaihissalam wa rahmatullah (semoga atasnya keselamatan dan rahmat Allah).”  H.R. Abu Daud : 5221
Seorang sahabat dari Bani Tamim datang untuk menyampaikan salam bapaknya kepada Nabi saw, maka Nabi saw. Bersabda kepadanya, “Wa’alaika wa’ala abikassalam (dan semoga atasmu juga atas bapakmu keselamatan)”. H.R. Abu daud : 5220
Hadis diatas menjadi dalil atas disyari’atkannya menitipkan salam dan utusan wajib menyampaikannya dan penerima lebih baik menyertakan utusan dalam jawabanya sebagaimana pada hadis kedua.
Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam
Ibnu Abdil Barr berkata, “Ulama sepakat bahwa mengucapkan salam hukumnya sunnat (kifayah) sedangkan menjawab salam hukumnya wajib (kifayah)”.
Salam Sebelum Berbicara
Rasulullah saw. Bersabda, “Hendaklah mengucapkan salam sebelum berbicara”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam sunan-nya, kitab adab no. 2842 dengan derajat sangat lemah karena pada sanandnya ada rawi yang bernama “Abasah bin Abdirrahman bin ‘Anbasah bin Said bin Al ’Ash Al Amawi, Imam Al Bukhari berkata, “Dzahibul hadits (banyak kehilangan hadits)”. Imam Abu Hatim berkata, “Ia pemalsu hadits”. Mizan Al I’tidal III:301 no. 6512 dan rawi bernama Muhammad bin Zadan, ia matruk. Tuhfah Al Ahwadzi, VII : 397.
Dengan demikian hadis diatas tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar