Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Senin, 23 September 2013

Shalat Sunnah di Rumah


Shalat Sunnah di Rumah
(Menghidupkan Sunnah)
oleh
Deden Iyan Rofiyanto
(Bendahara Pembangunan Masjid Al-Muhajirin)

Beberapa sabda dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (yang terbanyak) menyebutkan tentang shalat sunnah yang utamanya dilakukan di dalam rumah, diantaranya :
1.    Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

“Wahai manusia, kerjakanlah shalat di dalam rumah kalian; karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di dalam rumah, kecuali shalat fardhu (di masjid).” [1]

Imam An-Nawawi rahimahullah  berkata : “Hadits ini umum, berlaku untuk semua shalat baik yang rawatib sebelum ataupun setelah shalat fardhu maupun bukan, kecuali shalat sunnah yang merupakan syi’ar Agama Islam, seperti shalat Ied, shalat Gerhana, shalat Istisqa’, demikian juga shalat Tarawih, menurut pendapat yang paling shahih. Shalat-shalat tersebut disyariatkan agar dilaksanakan secara berjamaah di masjid, terkecuali shalat Istisqa’ yang dilaksanakan di lapangan luas.” Demikianlah pendapat beliau dalam kitab Syarh Muslim. [2]

Ibnu Hibban menjadikannya sebagai judul bab dalam kitabnya, yakni : “Dzikrul Bayaan bi anna Shalaatal Mar-i an-Nawaafila fii Baitihi Kaana A’zham li Ajrihi” (Menyebutkan Bahwa Shalat Sunnah Seseorang di Dalam Rumahnya Itu Pahalanya Amat Besar).” [3] 

2.    Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, belau bersabda :

“Jadikanlah sebagian dari shalat-shalat kalian di dalam rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”

Dalam redaksi lain : “Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.” [4]

3.    Muslim meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

“Apabila diantara kalian telah mengerjakan shalat (fardhu) di dalam masjid, hendaklah dia menjadikan sebagian shalatnya di rumah, karena Allah Azza wa Jalla akan menjadikan rumahnya penuh kebaikan dari shalat itu.” [5]

Beliau Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Muslim-nya :

“Dorongan agar mengerjakan shalat Sunnah di dalam rumah bertujuan agar seseorang lebih aman dan jauh dari sikap riya’, lebih terjaga dari hal-hal yang membatalkan, agar rumah diliputi dengan keberkahan, dilimpahi rahmat dan dikunjungi para Malaikat, serta dijauhi syaitan; sebagaimana yang disebutkan pada hadits yang lain. Demikianlah makna hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Karena Allah Azza wa Jalla akan menjadikan rumahnya penuh kebaikan dari shalat itu.” [6]

Adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengerjakan shalat-shalat sunnah dan tathawu’ yang tidak mempunyai sebab di rumahnya, terutama shalat sunnah maghrib, karena tidak pernah disampaikan keterangan darinya bahwa beliau pernah mengerjakannya di masjid sama sekali. Dalam riwayat Imam Hambal disebutkan, Imam Ahmad berkata, “Yang menjadi sunnah ialah agar seseorang mengerjakan shalat dua rakaat sesudah maghrib di rumahnya. Demikian diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam serta para sahabatnya. [7]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi yang diterima dari Ka’ab bin Ujrah, dia bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang ke masjid Bani Al-Asyhal, lalu shalat maghrib di sana mengimami mereka. Ketika mereka selesai shalat, beliau melihat mereka mengerjakan shalat sunnah sesudah maghrib, lantas beliau bersabda, “Kerjakan shalat ini di rumah-rumah kalian.”

Sa’ib bin Yazid berkata, “Saya telah menyaksikan orang-orang di zaman Umar bin Al-Khattab, jika mereka usai melaksanakan shalat maghrib, mereka semuanya pergi hingga tak tersisa seorangpun di masjid, seolah-olah mereka tidak melaksanakan shalat sesudah maghrib hingga mereka kembali kepada keluarga mereka.” [8]

Dalam Shahih Muslim tertulis riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata :

“Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengerjakan shalat di rumahku empat rakaat sebelum zhuhur, kemudian keluar lalu mengerjakan shalat bersama orang banyak, kemudian masuk (ke rumah) lalu mengerjakan shalat dua rakaat. Beliau mengerjakan shalat maghrib bersama orang banyak, kemudian masuk ke rumah dan mengerjakan shalat dua rakaat. Mengerjakan shalat ‘Isya bersama orang banyak kemudian masuk ke rumahku, lalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [9]

Begitu pula cerita yang diterima darinya tentang shalat sunnah sebelum subuh, bahwa beliau mengerjakannya di rumahnya, sebagaimana yang dikatakan Hafshah. [10]

Di dalam As-Shahihain terdapat hadits Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dulu mengerjakan shalat dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya. [11]

Mengenai keutamaan shalat sunnah di rumah, Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dalam Fataawaa-nya:

 “Sungguh, mengerjakan shalat sunnah di rumah lebih utama daripada di masjid, walaupun tempat itu adalah Masjidil Haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam besabda: ‘Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu (di masjid).’ Beliau menyampaikan hadits ini sewaktu berada di Madinah, di dalam Masjid yang kebaikan (pahala) didalamnya lebih besar daripada 1.000 shalat di tempat lainnya, kecuali Masjidil Haram. Akan tetapi beliau sendiri mengerjakan shalat sunnah di rumahnya.

Sebagian orang mengira bahwa shalat sunnah di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram lebih utama daripada di rumah, namun sebenarnya tidaklah demikian. Benar, jika kita tahu bahwa seseorang itu sangat sibuk dan khawatir apabila keluar dari masjid dia lupa mengerjakan shalat sunnah, maka kami fatwakan agar ia melakukan shalat sunnah di masjid karena itu lebih baik baginya. Demikian juga kalau di rumahnya terdapat banyak anak kecil dan khawatir akan terganggu, maka shalat sunnah di masjid baginya adalah lebih utama.

Shalat sunnah yang dikerjakan di rumah itu lebih baik, karena shalat di rumah lebih bisa terhindar dari riya’. Jadi, tidak ada yang mengetahuinya selain keluargamu, bahkan terkadang mereka tidak melihatmu sedang shalat. Adapun jika kamu mengerjakan shalat sunnah di masjid, semua orang akan melihatmu. Disamping itu, shalat di rumah bisa dijadikan metode dakwah agar anggota keluarga yang lainnya tebiasa mengerjakan shalat. Atas dasar itu, jika kamu memilki seorang anak kecil yang berusia 2 atau 3 tahun, dan dia melihamu sedang mengerjakan shalat, maka sudah tentu anak itu akan mengikuti gerakan shalatmu, padahal kamu tidak pernah menyuruhnya untuk mengerjakannya bersamamu. Hal ini menunjukkan betapa banyaknya faedah dalam hal mengerjakan shalat di rumah.

Shalat di dalam rumah juga menunjukkan bahwa kamu telah menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabdanya: ‘Janganlah kamu jadikan rumahmu seperti kuburan.’ Maksudnya, janganlah kamu menjadikannya seperti kuburan, yakni sebuah tempat yang tidak ada orang yang shalat di dalamnya.” Sampai disini perkataan Ibnu ‘Utsaimin.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat khususnya bagi diri saya pribadi, dan umumnya bagi para pembaca yang memerlukannya. Dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, para keluarganya dan para sabahabatnya hingga akhir zaman.

Wallahu a’lam bishshawab

--------------------------
 [1] HR. Al-Bukhari (no. 731) dan Muslim (no. 781)
[2] III/328
[3] VI/238 no.2941
[4] HR. Al-Bukhari (no. 432)  dan Muslim (no. 777)
[5]HR. Muslim (no. 778)
[6] III/326-327
[7] Zaadul Ma’ad (I/278)
[8] Zaadul Ma’ad (I/278-279)
[9] HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud
[10] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[11] HR. Al-Bukhari dan Muslim






Tidak ada komentar:

Posting Komentar