Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Jumat, 25 Oktober 2013

BERHUJAH DENGAN HADIS DHAIF


BERHUJAH DENGAN HADIS DHAIF
Oleh :
Ust. Aam Aminudin, M.Ag
 Pada dasarnya nilai hadis dhaif adalah mardud (tertolak dan tidak dapat dijadikan hujah). Apalagi jika hadis dhaif itu tergolong hadis maudu, sama sekali tidak bisa dijadikan hujah. Tetapi kemudian jika hadis dhaif itu tidak termasuk kategori hadis maudu, maka diperselisihkan tentang boleh tidaknya diriwayatkan untuk dijadikan hujah (dasar,  landasan argumentasi, tanda, bukti, dalil). Dalam hal ini para ulama terbagi tiga golongan.
Pertama, melarang secara mutlak meriwayatkan dan atau mempergunakan untuk  berhujah dengan hadis dhaif, baik untuk menetapkan hukum maupun tentang keutamaan amal. Pendapat ini dipertahankan oleh  Abu Bakar ibn al-Arabi).
Kedua, membolehkan periwayatan dan penggunaan hadis dhaif untuk memberi  dorongan, menerangkan keutamaan amal dan cerita, bukan untuk hukum syariat dan akidah. Pendapat ini disampaiakn oleh Ahmad ibn Hanbal, Abd al-Rahman Ibn Mahdi, Abdullah ibn al-Mubarak)
Ketiga, membolehkan berhujah dengan hadis dhaif dengan bersyarat. Pendapat ini disampaikan oleh Ibn Hajar al-Asqalani . Syarat yang dimaksud yaitu:
1) hadis dhaif tersebut tidak keterlaluan (bukan madu’, matruk dan munkar)
2) Dasar amal yang ditunjuk oleh hadis dhaif tersebut di bawah suatu dasar yang dibenarkan oleh hadis shahih dan hasan.
Misalnya Hadis dhaif Ibnu Abd al-Barr dari Ibn Umar yang menjelaskan bahwa Rasulallah bersabda: “Siapa yang dapat menghafal 40 buah hadis, sampai mau menyampaikan kepada umat, aku bersedia menjadi pemberi syafaat dan saksi padanya, di hari kiamat kelak”.
Hadis dhaif di atas mempunyai dasar hadis shaih, yaitu : Rasulallah saw bersabda: Hendaknya di antara kamu yang menyaksikan, menyampaikan kepada orang yang tidak menyaksikan. ( HR. Bukhari dan Muslim)
3) Dalam mengamalkan tidak mengitikadkan bahwa hadis tersebut benar-benar bersumber dari Nabi Saw, tujuan mengamalkannya hanya semata-mata untuk ihtiyath, kehati-hatian saja.
Wallahua’lam bishawab,,,



3 komentar:

  1. - Hapunten Ustad Amin, ada pertanyaan terkait pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan penggunaan hadis dhaif untuk memberi dorongan dan menerangkan keutamaan amal, punten dalam kitab apa ya beliau menulis pendapat seperti itu?
    - Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqolani membolehkan hadis dhaif dengan syarat di point 2. Kriteria apa yang menjadi dasar hadis dhaif bisa dipakai hujah karena ada hadis sahih yang menjadi referensinya atau apa indikatornya? bisa di infokan dalam kitab apa? mudah2an menjadi tambahan ilmu bagi saya..
    -Perkawis Ihtiyathi, tujuan mengamalkannya hanya semata-mata kehati-hatian? apakah tidak terbalik dalam memahami hukum ihtiyathi dalam konteks berhujah dengan hadis dhaif. kalau diamalkan khawatir bid'ah dan kalau tidak diamalkan kita terlepas dari bid'ah.
    Hapunten, Wallahu a'alam bish-shawab..

    BalasHapus
  2. Punten Ustaz Aris sebetulnya tulisan yang saya sampaikan bukan untuk membuka polemik, tapi saya bermaksud menyampaikan bahwa ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat kita, yang menjadi landasan dalam amalan yang mereka lakukan. Sehingga kita memaklumi mereka melakukan itu karena memang dasarnya demikian.

    Pernyataan Imam bin Hanbal tersebut dikutip oleh Muhammad Mahfudh al-Tarmusy dalam kitab Manhaj Dzawa al-Nadhar.
    Kriteria Hadis Dhaif yang dapat dijadikan hujah jika mempunyai mutabbi’ dan atau syahid. Sehingga Hadis Dhaif tersebut naik kualitasnya menjadi Hadis Hasan Lighairih, karena dibantu oleh hadis-hadis lain yang semisal dan semakna atau karena banyak yang meriwayatkannya. (Nuhbatu’l-Fikar, Ibnu Hajar al-Asqalani,Maktabahiya Tijariyah Kubra, Mesir).

    Dalam batas-batas tertentu misalnya untuk memberikan sugesti, menerangkan keutamaan amal, cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum syariat seperti batal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah, Ibnu Hajar al-Asqalani ikhtiyat dalam Hadis Dhaif lebih kepada mengamalkan dari pada menolaknya.

    BalasHapus
  3. hatur nuhun, punten diskusi kecil ini sebagai khazanah keilmuan, supaya kelak pembaca bisa mempunyai pemahaman berdasarkan ilmu atau informasi yang ia baca bukan hanya sekadar katanya, sekaligus tambahan ilmu bagi saya pribadi.
    Jazakumullah khairon katsiro..

    BalasHapus