Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Senin, 04 November 2013

Hijrah


H I J R A H
oleh : 
Bp. Aris Saptiono

“Muslim (sejati) orang muslim yang lainnya selamat dari lisannya dan tangannya (perbuatannya). Dan Muhajir (orang yang hijrah) ialah orang y ang meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.” Shahih Al-Bukhari no.10 dan 6484 dari Abdullah bin Amr
Takhrij Hadis
Imam Al-Bukhari menempatkan hadis tersebut dalam kitab sahihnya dalam dua bab yang berbeda yaitu :
1.    Bab orang muslim (yang sejati) ialah orang muslim yang lainnya selamat dari lisannya dan tangannya (perbuatannya). Shahih Al-Bukhari, I:10 Hadis no.10
2.    Bab berhenti/tidak melakukan maksiat. Shahih Al-Bukhari, IV:145 hadis 6484
Pada kedua hadis diatas hanya diterangkan bahwa Amr (yaitu Asy-Sya’bi) mendengar dari Abdullah bin Amr. Tanpa menerangkan kejadian yang melatarbelakangi Abdullah bin Amr mengucapkan hadis tersebut dari Nabi saw.
Berbeda dengan yang terdapat dalam kitab Al-Adabul Mufrad. Disana diterangkan bahwa Asy-Sya’bi berkata, “Telah datang seorang laki-laki kepada Abdullah bin Amr r.a yang sedang dikelilingi orang-orang yang sedang duduk. Ia (laki-laki itu) melangkahi mereka, lalu mereka mencegahnya (menahannya). Maka Abdullah bin Amr berkata, “Biarkanlah laki-laki itu.” Kemudian laki-laki itu menghampirinya hingga duduk dihadapannya, lalu berkata, “Kabarkanlah sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah saw.!” Abdullah bin Amr berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Orang muslim (yang sejati) ialah orang muslim yang lainnya selamat dari lisannya dan tangannya (perbuatannya). Dan Muhajir (orang yang berhijrah) ialah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah.” Al-Adabul Mufrad, 333 no. 1144
Sedangkan dalam kitab Al-Adabul Mufrad tersebut Imam Al-Bukhari menempatkannya pada bab melangkahi (orang yang sedang duduk) menuju pemilik majelis itu.
Pada matan diatas, beliau menerangkan dua hal. Pertama, tentang pengertian muslim. Kedua tentang Muhajir (orang yang hijrah). Dan pada kesempatan ini hanya akan mengupas tentang hal yang kedua, yaitu tentang Muhajir.
Hijrah Zhahir dan Bathin
Rasulullah saw. dan para sahabatnya pernah melakukan suatu perjalanan yang sangat melelahkan, yaitu ketika mereka pindah dari Mekah ke Madinah. Mereka meninggalkan tanah kelahiran dan harta bendanya yang sangat mereka cintai demi menunaikan perintah Allah swt.
Perpindahan mereka itu dinamakan hijrah. Sedangkan orang yang melakukan perpindahan tersebut diberi nama Muhajir.
Ibnu Qudamah menerangkan :
Hijrah itu ialah keluar dari negeri kafir menuju negeri Islam. Al-Mughni,IX:236
Demikianlah makna hijrah yang biasa kita kenal. Bahkan sebelumnya muncul sabda Nabi saw. diatas, para sahabat pun memahami hijrah itu demikian adanya.
Setelah mereka tinggal di Madinah, maka Rasulullah saw. menyabdakan hadis diatas, yaitu Muhajir ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. Dengan adanya hadis Nabi saw. ini, maka para ulama membagi hijrah menjadi dua.
Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Fathul Bari,I:54 dan Aunul Ma’bud,VII:113 :
Hijrah itu ada dua : Zhahir dan Bathin. Bathin ialah meninggalkan apa yang didorong oleh nafsu amarah (yang selalu memerintah) melakukan kejelekan dan (yang didorang) oleh setan. Sedangkan zhahir ialah menyelematkan diri demi agama dari fitnah-fitnah.
Dari kedua macam hijrah tersebut, hijrah bathin-lah yang paling sempurna dan utama, karena hijrah zhahir itu kontemporer. Sedangkan hijrah bathin selama hayat masih dikandung badan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Abdurrauf Al-Manawi : Muhajir sejati itu ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah swt. atau dengan kata lain, orang yang berhijrah yang sesungguhnya bukanlah orang yang berhijrah dari negeri kafir, akan tetapi orang yang mengendalikan nafsunya, memaksanya untuk taat dan membawanya menjauhi yang dilarang, karena nafsu itu lebih keras permusuhannya daripada orang kafir, karena dekatnya, menetapnya (tidak meninggalkannya) dan sangat tamak dalam menghalangi (melakukan) kebaikan. Maka Mujahid yang hakiki ialah orang yang berjihad terhadap dirinya, mengikuti sunah Nabinya, mengikuti jalannya dalam perkataan dan perbuatannya, dimana dia tidak akan bergerak atau tidak akan diam melainkan karena mengikuti sunah...Faidhul Qadir,VI:270
Imam Ibnu Hajar menjelaskan, ada yang berpendapat bahwa tujuan sabda Nabi saw. diatas adalah untuk menyenangkan (menghibur) hati kaum muslimin yang tidak memiliki kesempatan melakukan hijrah ke Madinah. Kemudian beliau memberitahu mereka bahwa orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah adalah Al-muhajirul Kamil (muhajir sejati). Atau untuk memotivasi orang-orang yang berhijrah ke Madinah agar mereka tidak merasa cukup karena telah melakukan hijrah secara fisik (seolah-olah dengan hijrah telah selesai semua urusan) sehingga menurun dalam beramal. Fathul Bari,XI:387
Imam Ibnu Hajar menjelaskan lagi bahwa sabda Nabi saw. tersebut Jawami’ul Kalam. Fathul Bari,XI:387
Imam As-Suyuti menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jawami’ul Kalam ialah Lafadznya ringkas akan tetapi mengandung makna yang sangat luas sekali. Ad-Diybaj,V:57
Al-Manawi menambahkan (Jawami’ul Kalam) ialah dengan susunan rapi tanpa ada keruwetan. Faidhul Qadir,I:563
Dengan demikian, sabda Nabi saw. tersebut indah diucapkan dan disimak, mudah dipahami, ringkas kalimatnya (tidak bertele-tele), akan tetapi mengandung makna yang sangat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar