H I
J R A H
oleh :
Bp. Aris Saptiono |
“Muslim (sejati) orang muslim
yang lainnya selamat dari lisannya dan tangannya (perbuatannya). Dan Muhajir
(orang yang hijrah) ialah orang y ang meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah.”
Shahih Al-Bukhari no.10 dan 6484 dari
Abdullah bin Amr
Takhrij
Hadis
Imam
Al-Bukhari menempatkan hadis tersebut dalam kitab sahihnya dalam dua bab yang
berbeda yaitu :
1. Bab orang muslim (yang
sejati) ialah orang muslim yang lainnya selamat dari lisannya dan tangannya
(perbuatannya). Shahih Al-Bukhari, I:10 Hadis no.10
2. Bab berhenti/tidak melakukan
maksiat. Shahih Al-Bukhari, IV:145 hadis 6484
Pada
kedua hadis diatas hanya diterangkan bahwa Amr (yaitu Asy-Sya’bi) mendengar
dari Abdullah bin Amr. Tanpa menerangkan kejadian yang melatarbelakangi
Abdullah bin Amr mengucapkan hadis tersebut dari Nabi saw.
Berbeda
dengan yang terdapat dalam kitab Al-Adabul Mufrad. Disana diterangkan bahwa
Asy-Sya’bi berkata, “Telah datang seorang laki-laki kepada Abdullah bin Amr r.a
yang sedang dikelilingi orang-orang yang sedang duduk. Ia (laki-laki itu)
melangkahi mereka, lalu mereka mencegahnya (menahannya). Maka Abdullah bin Amr
berkata, “Biarkanlah laki-laki itu.” Kemudian laki-laki itu menghampirinya
hingga duduk dihadapannya, lalu berkata, “Kabarkanlah sesuatu yang engkau dengar
dari Rasulullah saw.!” Abdullah bin Amr berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw.
bersabda, “Orang muslim (yang sejati) ialah orang muslim yang lainnya selamat
dari lisannya dan tangannya (perbuatannya). Dan Muhajir (orang yang berhijrah)
ialah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah.” Al-Adabul Mufrad, 333 no. 1144
Sedangkan
dalam kitab Al-Adabul Mufrad tersebut Imam Al-Bukhari menempatkannya pada bab melangkahi (orang yang sedang duduk) menuju
pemilik majelis itu.
Pada
matan diatas, beliau menerangkan dua hal. Pertama, tentang pengertian muslim.
Kedua tentang Muhajir (orang yang hijrah).
Dan pada kesempatan ini hanya akan mengupas tentang hal yang kedua, yaitu
tentang Muhajir.
Hijrah
Zhahir dan Bathin
Rasulullah
saw. dan para sahabatnya pernah melakukan suatu perjalanan yang sangat
melelahkan, yaitu ketika mereka pindah dari Mekah ke Madinah. Mereka
meninggalkan tanah kelahiran dan harta bendanya yang sangat mereka cintai demi
menunaikan perintah Allah swt.
Perpindahan
mereka itu dinamakan hijrah. Sedangkan orang yang melakukan perpindahan
tersebut diberi nama Muhajir.
Ibnu
Qudamah menerangkan :
Hijrah itu ialah keluar dari
negeri kafir menuju negeri Islam. Al-Mughni,IX:236
Demikianlah
makna hijrah yang biasa kita kenal. Bahkan sebelumnya muncul sabda Nabi saw.
diatas, para sahabat pun memahami hijrah itu demikian adanya.
Setelah
mereka tinggal di Madinah, maka Rasulullah saw. menyabdakan hadis diatas, yaitu
Muhajir ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. Dengan
adanya hadis Nabi saw. ini, maka para ulama membagi hijrah menjadi dua.
Sebagaimana
yang diterangkan dalam kitab Fathul Bari,I:54 dan Aunul Ma’bud,VII:113 :
Hijrah itu ada dua : Zhahir
dan Bathin. Bathin ialah meninggalkan apa yang didorong oleh nafsu amarah (yang
selalu memerintah) melakukan kejelekan dan (yang didorang) oleh setan.
Sedangkan zhahir ialah menyelematkan diri demi agama dari fitnah-fitnah.
Dari
kedua macam hijrah tersebut, hijrah bathin-lah yang paling sempurna dan utama,
karena hijrah zhahir itu kontemporer. Sedangkan hijrah bathin selama hayat
masih dikandung badan. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Abdurrauf
Al-Manawi : Muhajir sejati itu ialah
orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah swt. atau dengan kata
lain, orang yang berhijrah yang sesungguhnya bukanlah orang yang berhijrah dari
negeri kafir, akan tetapi orang yang mengendalikan nafsunya, memaksanya untuk
taat dan membawanya menjauhi yang dilarang, karena nafsu itu lebih keras
permusuhannya daripada orang kafir, karena dekatnya, menetapnya (tidak
meninggalkannya) dan sangat tamak dalam menghalangi (melakukan) kebaikan. Maka
Mujahid yang hakiki ialah orang yang berjihad terhadap dirinya, mengikuti sunah
Nabinya, mengikuti jalannya dalam perkataan dan perbuatannya, dimana dia tidak
akan bergerak atau tidak akan diam melainkan karena mengikuti sunah...Faidhul Qadir,VI:270
Imam
Ibnu Hajar menjelaskan, ada yang berpendapat bahwa tujuan sabda Nabi saw.
diatas adalah untuk menyenangkan (menghibur) hati kaum muslimin yang tidak
memiliki kesempatan melakukan hijrah ke Madinah. Kemudian beliau memberitahu
mereka bahwa orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah adalah Al-muhajirul Kamil (muhajir sejati). Atau
untuk memotivasi orang-orang yang berhijrah ke Madinah agar mereka tidak merasa
cukup karena telah melakukan hijrah secara fisik (seolah-olah dengan hijrah
telah selesai semua urusan) sehingga menurun dalam beramal. Fathul
Bari,XI:387
Imam
Ibnu Hajar menjelaskan lagi bahwa sabda Nabi saw. tersebut Jawami’ul Kalam. Fathul
Bari,XI:387
Imam
As-Suyuti menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jawami’ul Kalam ialah Lafadznya ringkas akan tetapi mengandung makna
yang sangat luas sekali. Ad-Diybaj,V:57
Al-Manawi
menambahkan (Jawami’ul Kalam) ialah
dengan susunan rapi tanpa ada keruwetan. Faidhul
Qadir,I:563
Dengan
demikian, sabda Nabi saw. tersebut indah diucapkan dan disimak, mudah dipahami,
ringkas kalimatnya (tidak bertele-tele), akan tetapi mengandung makna yang
sangat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar