Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Jumat, 22 Februari 2013

LELANG MASJID AL-MUHAJIRIN

rencana masjid almuhajirin
Lelang Pembangunan Masjid Al-Muhajirin Komplek Griya Mitra Cinunuk Cileunyi.
Kami atasnama Panitia Pembangunan/renovasi Masjid Al-Muhajirin mengajak kepada para jama'ah khususnya Warga Komplek Griya Mitra umumnya Kaum Muslimin dan Muslimat dimanapun berada, untuk bersama-sama membangun rumah Allah Masjid Al-Muhajirin Griya Mitra. 
Insya Allah luas bangunan yang akan dibangun :
Luas Bangunan : 600m2 
Estimasi Biaya : Rp. 1.252.748.581,- 
biaya yang dibutuhkan rata-rata per meter persegi (m2) Rp. 2.087.914,30.
Kami mengajak kepada para jamaah kaum muslimin dan muslimat dimanapun berada untuk dapat berpartisipasi beramal jariyah dalam pembangunan tersebut. 
Alhamdulillah sampai saat ini telah terkumpul dari jamaah hasil lelang :
luas 11 M2 dengan biaya Rp. 22.000.000,- dengan jangka waktu 4 bln s.d 24 bulan.
atas nama panitia pembangunan kami mengucapkan jazakallah ahsanal jaza'
semoga kita senantiasa diberikan kemudahaan dalam mencari rizqi yang halal... 
siapa menyusul???? kami siap jemput.... 
  

1 komentar:

  1. mari kita sambut ajakan ini dengan suka cita, dengan mengeluarkan infak/shadaqah dari harta yang kita miliki,dengan cara:
    1. Pemberian dana tunai via rekening atau langsung ke panitia
    2. Pembelian kupon amal yang bernilai antara Rp 5000 - Rp 20.000,
    3. Membantu untuk mengajukan proposol ke pihak lain baik kepada perorangan atau kepada instansi baik pemerintah, BUMN, atau Swasta
    4. mengambil bagian dari lelang pembangunan masjid dengan harga Rp. 2.087.914,30./meter yang dapat diangsur dalam waktu 24 bulan
    5. menjadi donatur tetap setiap bulan dengan jumlah infak/shadaqah tidak ditentukan oleh panitia diserahkan kepada kesanggupan masing-masing donatur.
    6. dengan cara yang lainnya dengan catatan dari sumber dan cara yang halal dan tidak mengikat.


    BalasHapus