Ust. Aminudin, M,Ag |
KEUTAMAAN MEMBANGUN DAN MEMAKMURKAN MASJID
A.
Pengertian
Masjid
Masjid secara bahasa berarti tempat yang digunakan untuk sujud.
Kemudian penngertian tersebut dipakai untuk pengertian sebuah bangunan yang
didirikan untuk tempat berkumpul kaum muslimin guna mengerjakan shalat. Arti
masjid dikhususkan sebagai tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima
waktu, sehingga tanah lapang yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Id
dan lainnya tidak disebut masjid. Masjid dalam pengertian syar’i merupakan
tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima waktu untuk selamanya. Kemudian
masjid ini mengalami perluasan fungsi sesuai dengan akar kata masjid itu
sendiri; sajada-sujud yang mengandung makna tunduk dan patuh, maka
hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung
kepatuhan kepada Allah semata.
Tetapi asal arti masjid adalah setiap tempat di bumi yang dijadikan
tempat sujud kepada Allah Swt. Pengertian ini didasarkan pada Hadits Jabir ra,
dari Nabi Saw., beliau bersabda: “... dijadikan untukku bumi sebagai masjid
dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat,
hendaklah ia mengerjakan shalat (di mana saja berada).” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Ini termasuk kekhususan yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad
Saw, beserta umatnya, karena para Nabi sebelumnya hanya diperbolehkan
mengerjakan shalat di tempat-tempat tertentu, seberti biara atau gereja.
B.
Membangun
dan Memakmurkan Masjid
Banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk membangun dan
memakmurkan masjid, antara lain sebagaimana firman Allah Swt:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid
Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta
tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun)
selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk
golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Taubah (9): 18)
Kategori memakmurkan masjid termasuk di dalamnya adalah
membangunnya, menjaga kebersihannya, melengkapi sarana dan prasaranya, membuat
penerangannya, mendirikan shalat di dalamnya, belajar mengajar ilmu-ilmu yang
bermanfaat di dalamnya,
Nabi Muhammad Saw pun memberikan motivasi untuk membangun masjid,
sebagaimana diriwayatkan dari Usman bin Affan, dari Nabi Saw. Bahwa beliau
bersabda: “Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, “(dalam riwayat
Bukar ada tambahan lafaz)”: semata-mata
untuk mencari keridhaan Allah, niscaya kelak di surga Allah akan membuatkan rumah
untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barang siapa yang membangun masjid,
baik kecil maupun besar, semata-mata untuk mencari ridha Allah, niscaya kelak
di surga Allah akan membangun rumah untuknya.” (HR. Tirmizi)
Tentang keutamaan membangun dan memakmurkan masjid, Rasulallah Saw
pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
“Sesunggguhnya di antara pahala amal
dan kebaikan yang tetap akan diperoleh oleh seorang mukmin setelah meninggal
adalah ilmu yang diajarkan dan dia sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan,
mushaf yang dia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah musafir yang ia bangun,
sungai yang ia alirkan airnya, atau shadaqah yang dikeluarkan dari hartanya
pada waktu sehat dan pada waktu dia sangat memerlukannya. Semua itu akan tetap
peroleh pahalanya setelah matinya.”
( HR. Ibnu Majah).
C.
Pembangunan
Masjid Al Muhajirin
Masjid, khususnya masjid besar harus mampu melakukan sepuluh
peranan sebagaimana yang diemban oleh masjid Nabawi, sejarawan mencatat yaitu
sebagai:
1.
Tempat
ibadah (shalat, zikir)
2.
Tempat
konsultasi dan komunikasi
3.
Tempat
pendidikan
4.
Tempat
santunan sosial
5.
Tempat
latihan militer dan persiapan alat-alatnya
6.
Tempat
pengobatan para korban perang
7.
Tempat
perdamaian dan pengadilan sengketa
8.
Aula
dan tempat menerima tamu
9.
Tempat
menahan tahanan
10.
Pusat
penerangan atau pembelaan agama
Dalam konteks kekinian masjid dapat dikatakan berperan dengan baik
apabila memiliki ruangan, sarana dan prasarana yang memadai untuk :
1.
Ruang
shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
2.
Ruang
khusus perempuan yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan
lelaki
3.
Ruang
pertemuan dan perpustakaan
4.
Ruang
poliklinik, dan ruang untuk pemulasaraan jenazah
5.
Ruang
bermain, berolah raga, dan berlatih bagi remaja.
(Hasil Muktamar Risaltul Masjid 1975)
Masjid Al-Muhajirin yang tergolong masjid jami’ dituntut agar berfungsi
sebagai pusat pembinaan umat, pastinya sarana yang dimiliki harus lengkap,
menyenangkan dan menarik semua lapisan umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda,
laki-laki maupun perempuan.
Mengingat saat ini fisik bangunan dan fasilitas masjid al-Muhajirin
masih sangat terbatas, maka atas inisiatif pengurus dan jamaah, masjid
al-Muhajirin yang kita cintai dan banggakan ini akan direnovasi dan
dikembangkan menjadi masjid yang ideal.
Mengingat biaya yang dibutuhkan cukup besar, maka partisipasi
jemaah dan kaum muslimin pada umumnya
sangat-sangat diharapakan.
Rencana Pengembangan di mana masjid
akan dibangun menjadi dua lantai dengan luas bangunan : 600 m2. Estimasi biaya
: Rp. 1.252.748.581,- terbilang (satu
milyar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima
ratus delapan puluh satu rupiah) biaya yang dibutuhkan rata-rata per meter
persegi (m2) Rp. 2.087.914,30. Terbilang (dua
juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Partisipasi jamaah dan kaum muslimin dapat berupa:
1. Membantu
pencarian dana dengan mengajukan proposal baik kepada instansi pemerintah,
swasta, kepada para agniya atau pada diri sendiri.
2.
Pembelian atau penyebaran kupon
infak shadaqah yang bernilai Rp. 5 000, Rp 10.000, Rp 15.000, dan Rp 20.000,
3.
Menjadi Donatur tetap yang
pengumpulannya dapat melalui RT masing-masing.
4. Lelang
pembangunan masjid dengan harga/meter Rp 2.087.912,30 yang dibulatkan menjadi
Rp 2.000.000,00/meter (dua juta rupiah saja) dengan pembayaran dapat diangsur
dalam kurun waktu 24 bulan.
Akhirnya segenap pengurus DKM dan panitia renovasi dan pengembangan masjid
al-Muhajirin, mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat untuk berlomba-lomba
dalam kebajikan dengan
menganggarkan sebagaian dari hartanya disalurkan untuk pembangunan masjid yang
kita cintai dan banggakan. Syukran
jazaakumullah.
Surat Pernyataan
BalasHapusSaya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................
Alamat : ........................
Telp/e-mail : ........................
Menyatakan untuk berpartisifasi dalam pembangunan dan pengembangan masjid al-Muhajirin berupa*:
(....) Menjadi donatur tetap dengan jumlah
nominal Rp ................. /bulan
(....)Program lelang waqaf bangunan dengan
dengan mengambil ............. m2
(....) Waqaf bahan/material bangunan berupa
........... sebanyak ...............
Adapun cara pembayaran*:
(....) Langsung diberikan kepada Panitia
Pembangunan Al-Muhajirin.
(....) Melalui Ketua RT atau koordinator
pencarian dana di lingkungan RT.
(....) Diambil langsung oleh panitia ke rumah
tiap tanggal .............
(....)Melalui Bank Muamalat Capem Ujungberung
norek :0209569782 an. aminudin or adang
wiguna qq dkm al-Muhajirin.
(....) Melalui Bank Syariah Mandiri KCP.
Jatinangor Norek 1000-555-777 a.n. Panita
Renovasi Al-Muhajirin.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat, semoga rencana dan aktivitas kita senantiasa mendapat ridha dan maghfirah Allah Swt.,
Bandung, .................
Yang Membuat Pernyataan
( .............................. )
Tanda tangan dan Nama Jelas
Ket: *Pilih salah satunya
Assalamu 'alaikum Pa Ustadz Amin,
BalasHapusSim kuring usul kumaha lamun redaksi surat pernyataan di luhur rada dirobih supados teu siga formil teuing siga dihandap ieu:
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI DONATUR UNTUK MESJID ALMUHAJIRIN
Dalam rangka partisifasi aktif dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan Mesjid Almuhajirin di kompleks perumahan Griya Mitra Posindo, dengan ini kami atas nama pribadi dan keluarga menyatakan bersedia untuk ikut serta sebagai berikut :
1. (....) Menjadi donatur tetap dengan jumlah nominal Rp .......................................... /bulan
2. (....) Mengambil lelang waqaf bangunan dengan dengan mengambil ........................... m2
3. (....) Waqaf bahan/material bangunan berupa ……….......................... sebanyak ...............
4. Lainnya (……………………………………………………………………………………………………….………………….)
Adapun untuk cara pembayaran kami akan akan memberikan kepada:
(....) Langsung diberikan kepada Panitia Pembangunan Al-Muhajirin.
(....) Melalui Ketua RT atau koordinator pencarian dana di lingkungan RT.
(....) Diambil langsung oleh panitia ke rumah tiap tanggal ...........................
(....)Melalui Bank Muamalat Capem Ujungberung
norek :0209569782 an. aminudin or adang wiguna qq dkm al-Muhajirin.
(....) Melalui Bank Syariah Mandiri KCP.
Jatinangor Norek 1000-555-777 a.n. Panitia Renovasi Al-Muhajirin.
Ket: (…..) contreng yang dipilih
Demikianlah surat pernyataan kesediaan ini kami buat, semoga Alloh S.W.T memudahkan dan melancarkan ridzki untuk kita semuanya, amiin.
Bandung, .................
Yang Membuat Pernyataan Kesediaan
(Nama Jelas )
Alamat : ........................
Telp/e-mail : ........................
Catatan:
Surat Pernyataan ini bisa dikirim langsung via email almuhajirin atau ke salah satu pengurus Mesjid Ahmuhajirin atau Panitia Pembangunan
sae Pa, satujuuu.
BalasHapus