Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Selasa, 26 Februari 2013

KEUTAMAAN MEMBANGUN DAN MEMAKMURKAN MASJID


Ust. Aminudin, M,Ag
KEUTAMAAN MEMBANGUN DAN MEMAKMURKAN MASJID
A.    Pengertian Masjid
Masjid secara bahasa berarti tempat yang digunakan untuk sujud. Kemudian penngertian tersebut dipakai untuk pengertian sebuah bangunan yang didirikan untuk tempat berkumpul kaum muslimin guna mengerjakan shalat. Arti masjid dikhususkan sebagai tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima waktu, sehingga tanah lapang yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Id dan lainnya tidak disebut masjid. Masjid dalam pengertian syar’i merupakan tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima waktu untuk selamanya. Kemudian masjid ini mengalami perluasan fungsi sesuai dengan akar kata masjid itu sendiri; sajada-sujud yang mengandung makna tunduk dan patuh, maka hakikat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah semata.
Tetapi asal arti masjid adalah setiap tempat di bumi yang dijadikan tempat sujud kepada Allah Swt. Pengertian ini didasarkan pada Hadits Jabir ra, dari Nabi Saw., beliau bersabda: “... dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah ia mengerjakan shalat (di mana saja berada).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini termasuk kekhususan yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad Saw, beserta umatnya, karena para Nabi sebelumnya hanya diperbolehkan mengerjakan shalat di tempat-tempat tertentu, seberti biara atau gereja.
B.     Membangun dan Memakmurkan Masjid
Banyak dalil yang menunjukkan perintah untuk membangun dan memakmurkan masjid, antara lain sebagaimana firman Allah Swt:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Taubah (9): 18)
Kategori memakmurkan masjid termasuk di dalamnya adalah membangunnya, menjaga kebersihannya, melengkapi sarana dan prasaranya, membuat penerangannya, mendirikan shalat di dalamnya, belajar mengajar ilmu-ilmu yang bermanfaat di dalamnya,
Nabi Muhammad Saw pun memberikan motivasi untuk membangun masjid, sebagaimana diriwayatkan dari Usman bin Affan, dari Nabi Saw. Bahwa beliau bersabda: “Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, “(dalam riwayat Bukar ada tambahan lafaz)”:   semata-mata untuk mencari keridhaan Allah, niscaya kelak di surga Allah akan membuatkan rumah untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barang siapa yang membangun masjid, baik kecil maupun besar, semata-mata untuk mencari ridha Allah, niscaya kelak di surga Allah akan membangun rumah untuknya.” (HR. Tirmizi)
Tentang keutamaan membangun dan memakmurkan masjid, Rasulallah Saw pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
“Sesunggguhnya di antara pahala amal dan kebaikan yang tetap akan diperoleh oleh seorang mukmin setelah meninggal adalah ilmu yang diajarkan dan dia sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah musafir yang ia bangun, sungai yang ia alirkan airnya, atau shadaqah yang dikeluarkan dari hartanya pada waktu sehat dan pada waktu dia sangat memerlukannya. Semua itu akan tetap peroleh pahalanya setelah matinya.”
 ( HR. Ibnu Majah).
C.    Pembangunan Masjid Al Muhajirin

Masjid, khususnya masjid besar harus mampu melakukan sepuluh peranan sebagaimana yang diemban oleh masjid Nabawi, sejarawan mencatat yaitu sebagai:
1.      Tempat ibadah (shalat, zikir)
2.      Tempat konsultasi dan komunikasi
3.      Tempat pendidikan
4.      Tempat santunan sosial
5.      Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya
6.      Tempat pengobatan para korban perang
7.      Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa
8.      Aula dan tempat menerima tamu
9.      Tempat menahan tahanan
10.  Pusat penerangan atau pembelaan agama 

Dalam konteks kekinian masjid dapat dikatakan berperan dengan baik apabila memiliki ruangan, sarana dan prasarana yang memadai untuk :
1.      Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
2.      Ruang khusus perempuan yang memungkinkan mereka keluar masuk tanpa bercampur dengan lelaki
3.      Ruang pertemuan dan perpustakaan
4.      Ruang poliklinik, dan ruang untuk pemulasaraan jenazah
5.      Ruang bermain, berolah raga, dan berlatih bagi remaja.
(Hasil Muktamar Risaltul Masjid 1975)
Masjid Al-Muhajirin yang tergolong masjid jami’ dituntut agar berfungsi sebagai pusat pembinaan umat, pastinya sarana yang dimiliki harus lengkap, menyenangkan dan menarik semua lapisan umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, laki-laki maupun perempuan.
Mengingat saat ini fisik bangunan dan fasilitas masjid al-Muhajirin masih sangat terbatas, maka atas inisiatif pengurus dan jamaah, masjid al-Muhajirin yang kita cintai dan banggakan ini akan direnovasi dan dikembangkan menjadi masjid yang ideal.   
Mengingat biaya yang dibutuhkan cukup besar, maka partisipasi jemaah dan kaum  muslimin pada umumnya sangat-sangat diharapakan.
Rencana Pengembangan di mana masjid akan dibangun menjadi dua lantai dengan luas bangunan : 600 m2.  Estimasi biaya : Rp. 1.252.748.581,-  terbilang  (satu milyar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) biaya yang dibutuhkan rata-rata per meter persegi (m2) Rp. 2.087.914,30. Terbilang (dua juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Partisipasi jamaah dan kaum muslimin dapat berupa:
1.      Membantu pencarian dana dengan mengajukan proposal baik kepada instansi pemerintah, swasta, kepada para agniya atau pada diri sendiri.
2.      Pembelian atau penyebaran kupon infak shadaqah yang bernilai Rp. 5 000, Rp 10.000, Rp 15.000, dan Rp 20.000,
3.      Menjadi Donatur tetap yang pengumpulannya dapat melalui RT masing-masing.
4.      Lelang pembangunan masjid dengan harga/meter Rp 2.087.912,30 yang dibulatkan menjadi Rp 2.000.000,00/meter (dua juta rupiah saja) dengan pembayaran dapat diangsur dalam kurun waktu 24 bulan.

Akhirnya segenap pengurus DKM  dan panitia renovasi dan pengembangan masjid al-Muhajirin, mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat untuk berlomba-lomba dalam kebajikan dengan menganggarkan sebagaian dari hartanya disalurkan untuk pembangunan masjid yang kita cintai dan banggakan.  Syukran jazaakumullah.


3 komentar:

  1. Surat Pernyataan

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : ........................
    Alamat : ........................
    Telp/e-mail : ........................

    Menyatakan untuk berpartisifasi dalam pembangunan dan pengembangan masjid al-Muhajirin berupa*:

    (....) Menjadi donatur tetap dengan jumlah
    nominal Rp ................. /bulan

    (....)Program lelang waqaf bangunan dengan
    dengan mengambil ............. m2

    (....) Waqaf bahan/material bangunan berupa
    ........... sebanyak ...............

    Adapun cara pembayaran*:

    (....) Langsung diberikan kepada Panitia
    Pembangunan Al-Muhajirin.

    (....) Melalui Ketua RT atau koordinator
    pencarian dana di lingkungan RT.

    (....) Diambil langsung oleh panitia ke rumah
    tiap tanggal .............

    (....)Melalui Bank Muamalat Capem Ujungberung
    norek :0209569782 an. aminudin or adang
    wiguna qq dkm al-Muhajirin.

    (....) Melalui Bank Syariah Mandiri KCP.
    Jatinangor Norek 1000-555-777 a.n. Panita
    Renovasi Al-Muhajirin.

    Demikianlah surat pernyataan ini saya buat, semoga rencana dan aktivitas kita senantiasa mendapat ridha dan maghfirah Allah Swt.,
    Bandung, .................
    Yang Membuat Pernyataan


    ( .............................. )
    Tanda tangan dan Nama Jelas

    Ket: *Pilih salah satunya

    BalasHapus
  2. Assalamu 'alaikum Pa Ustadz Amin,
    Sim kuring usul kumaha lamun redaksi surat pernyataan di luhur rada dirobih supados teu siga formil teuing siga dihandap ieu:
    SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI DONATUR UNTUK MESJID ALMUHAJIRIN
    Dalam rangka partisifasi aktif dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan Mesjid Almuhajirin di kompleks perumahan Griya Mitra Posindo, dengan ini kami atas nama pribadi dan keluarga menyatakan bersedia untuk ikut serta sebagai berikut :
    1. (....) Menjadi donatur tetap dengan jumlah nominal Rp .......................................... /bulan
    2. (....) Mengambil lelang waqaf bangunan dengan dengan mengambil ........................... m2
    3. (....) Waqaf bahan/material bangunan berupa ……….......................... sebanyak ...............
    4. Lainnya (……………………………………………………………………………………………………….………………….)
    Adapun untuk cara pembayaran kami akan akan memberikan kepada:

    (....) Langsung diberikan kepada Panitia Pembangunan Al-Muhajirin.

    (....) Melalui Ketua RT atau koordinator pencarian dana di lingkungan RT.

    (....) Diambil langsung oleh panitia ke rumah tiap tanggal ...........................

    (....)Melalui Bank Muamalat Capem Ujungberung
    norek :0209569782 an. aminudin or adang wiguna qq dkm al-Muhajirin.

    (....) Melalui Bank Syariah Mandiri KCP.
    Jatinangor Norek 1000-555-777 a.n. Panitia Renovasi Al-Muhajirin.

    Ket: (…..) contreng yang dipilih
    Demikianlah surat pernyataan kesediaan ini kami buat, semoga Alloh S.W.T memudahkan dan melancarkan ridzki untuk kita semuanya, amiin.

    Bandung, .................

    Yang Membuat Pernyataan Kesediaan


    (Nama Jelas )
    Alamat : ........................
    Telp/e-mail : ........................


    Catatan:
    Surat Pernyataan ini bisa dikirim langsung via email almuhajirin atau ke salah satu pengurus Mesjid Ahmuhajirin atau Panitia Pembangunan

    BalasHapus