Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Sabtu, 17 Agustus 2013

Adab-Adab dan Kriteria Imam Shalat Berjama’ah



Adab-Adab dan Kriteria Imam Shalat Berjama’ah
oleh :
Ust. Deden Iyan Rofiyanto


Bismillahirrahmaanirrahiim..

Tulisan ini adalah sebagai bentuk kita saling berwasiat diantara sesama Muslim, sekaligus sebagai bentuk motivasi khususnya bagi diri saya pribadi dan umumnya bagi para pembaca yang memerlukannya, dalam rangka kita bersama-sama senantiasa berusaha memperbaiki diri dalam urusan ibadah terutama shalat, dengan berupaya untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mengikutinya.

Para ulama dari waktu ke waktu telah mengingatkan kepada kita bahwa seorang muslim yang baik, akan senantiasa berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya karena hal itu menunjukkan bukti keimanannya. Dan amalan shalat adalah termasuk kedalam salah satu perkara yang harus menjadi perhatian utamanya. Salah satu bentuk perhatian seorang muslim terhadap shalatnya diantaranya tercermin dari sejauh mana dia berusaha dengan sungguh-sungguh agar shalatnya sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat bahwa amalan seorang hamba yang pertama kali dihisab kelak di Yaumil Akhir adalah shalat, seperti yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala  mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”  Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” [1]

Dalam Shalat berjamaah, ketika Imam memperhatikan adab-adab imam dan makmum pun memperhatkan adab-adab sebagai makmum, maka akan tercipta kondisi shalat yang sempurna, kita dapat membayangkan, bagaimana ketika imam bertakbir, terlihat para makmun bertakbir sambil mengangkat tangannya secara serempak; ketika imam mengucapkan amin terdengar keserasian dalam mengikutinya.

Tidak salah, jika ada yang mengatakan, bahwa persatuan dan kesatuan umat terlihat dari lurus dan rapat suatu shaf, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah belah persatuan kalian" [
2]

Terkait dengan tugas seorang Imam dalam shalat berjamaah, tidak diragukan lagi bahwa tugas imam merupakan tugas keagamaan yang mulia, yang telah diemban sendiri oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ; begitu juga dengan Khulafaur Rasyidin setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Banyak hadits yang menerangkan tentang fadhilah imam. Diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tiga golongan di atas unggukan misik pada hari kiamat,” kemudian beliau menyebutkan, diantara mereka, (ialah) seseorang yang menjadi imam untuk satu kaum sedangkan mereka (kaum tersebut) suka kepadanya. Pada hadits yang lain disebutkan, bahwa dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang shalat di belakangnya.[3]

Hanya saja patut disayangkan bahwa di masa ini semangat kaum muslimin untuk mempelajari ilmu sudah semakin berkurang, padahal Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia telah menunjukkan kepada kita contoh untuk kita ikuti khususnya dalam pelaksanaan ibadah shalat berjama’ah. Dan yang seharusnya diyakini oleh setiap orang yang mengaku dirinya Muslim adalah bahwa Risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang secara sempurna untuk seluruh umat manusia dan segenap bangsa jin, orang-orang Arab dan non Arab, cocok untuk setiap tempat dan waktu, setiap generasi dan kondisi. Tinggal kita mau melaksanakannya atau tidak.

Pada kesempatan yang baik ini, saya akan coba sampaikan terkait adab-adab dan kriteria Imam Shalat dalam ringkasan poin-poin berikut :

Yang Pertama : Menimbang Diri, Apakah Dirinya Layak Menjadi Imam Untuk Jama’ah, Atau Ada Yang Lebih Afdhal Darinya?

Penilaian ini tentu berdasarkan sudut pandang syari’at. Diantara yang harus menjadi penilaiannya ialah:

1.)    Jika seseorang sebagai tamu, maka yang berhak menjadi imam adalah tuan rumah, jika tuan rumah layak menjadi imam.
2.)    Penguasa lebih berhak menjadi imam, atau yang mewakilinya. Maka tidaklah boleh maju menjadi imam, kecuali atas izinnya.
3.)    Kefasihan dan kealiman dirinya. Maksudnya, jika ada yang lebih fasih dalam membawakan bacaan Al-Qur’an dan lebih ‘alim, sebaiknya dia mendahulukan orang tersebut. Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas’ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah (dalam riwayat lain : ‘yang paling banyak hafalannya’). Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunnah. Jika mereka dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”[4]

4.)    Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam, apabila jama’ah tidak menyukainya. Dalam sebuah hadits disebutkan :
‘Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya” [5]
Sebagian ulama menjelaskan, bahwa kebencian yang dimaksud dalam hadits diatas adalah khusus mencakup kebencian dalam urusan agama (karena Allah), misalnya karena seseorang itu dinilai lalai dalam agamanya, fasik, atau pelaku maksiat.

Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa dalil diatas tidak mengkhususkan kebencian itu didasarkan pada kebencian karena Allah (agama). Dan pada kenyataannya, kebencian semacam ini adalah kebencian yang sangat langka dijumpai di zaman ini. Kebencian yang banyak terjadi saat ini adalah kebencian yang berasal dari permasalahan dunia. Dan karena tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama bagi seseorang yang mengetahui, bahwa jika suatu kaum membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- hendaknya ia tidak menjadi imam untuk mereka.

Lebih lanjut, para ulama juga telah menyebutkan bahwa yang dimaksud oleh Nabi dengan kebencian para makmum itu adalah pada tempatnya yang dibenarkan. Tetapi kalau mereka membencinya karena ia menjalankan sunnah, atau karena ia melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, tidak ada tempat bagi mereka untuk membencinya. Kesimpulan ini diambil dari berbagai dalil syar’i.

Dan terkait dengan hal ini, berkata Ahmad dan Ishaq,“Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum.” [6]

Yang Kedua : Seseorang Yang Menjadi Imam Harus Mengetahui Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat, Dari Bacaan-Bacaan Shalat Yang Shahih, Hukum-Hukum Sujud Sahwi Dan Seterusnya.
 
Karena seringkali kita mendapatkan seorang imam memiliki bacaan yang salah, sehingga merubah makna ayat, sebagaimana yang pernah
dialami oleh al Ustadz Armen Halim dari sebagian imam sedang membawakan surat Al Lumazah, dia mengucapkan”Alladzi jaama`a maalaw wa `addadah”, dengan memanjangkan “Ja”, sehingga artinya berubah dari ‘mengumpulkan’ harta, menjadi ‘menyetubuhinya’. Na’udzubillah. [7]

Yang Ketiga : Mentakhfif Shalat.

Yaitu mempersingkat shalat demi menjaga keadaan jama’ah dan untuk memudahkannya. Batasan dalam hal ini, ialah mencukupkan shalat dengan hal-hal yang wajib dan yang sunat-sunat saja, atau hanya mencukupkan hal-hal yang penting dan tidak mengejar semua hal-hal yang dianjurkan
. [10]

Diantara nash yang menerangkan hal ini, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu:

"Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah (dia) mentakhfif, karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua. (Akan tetapi), jika dia shalat sendiri, maka berlamalah sekeh
endaknya" [8]

Yang Keempat : Kewajiban Imam Untuk Meluruskan Dan Merapatkan Shaf.

Ketika shaf dilihatnya telah lurus dan rapat, barulah seorang imam bertakbir, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya.

Dari Nu`man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu berkata,”Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meluruskan shaf kami. Seakan-akan beliau meluruskan anak panah. Sampai beliau melihat, bahwa kami telah memenuhi panggilan beliau. Kemudian, suatu hari beliau keluar (untuk shalat). Beliau berdiri, dan ketika hendak bertakbir, nampak seseorang kelihatan dadanya maju dari shaf. Beliaupun berkata:

"Hendaklah kalian luruskan shaf kalian, atau Allah akan memecah-belah persatuan kalian" [
9]

Adalah Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu mewakilkan seseorang untuk meluruskan shaf. Beliau tidak akan bertakbir hingga dikabarkan, bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Ali dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum melakukannya juga. Ali sering berkata,”Maju, wahai fulan! Ke belakang, wahai fulan!” [10]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata, “Adalah salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki kawannya.” Dalam satu riwayat disebutkan,“Aku telah melihat salah seorang kami menempelkan bahunya ke bahu kawannya, kakinya dengan kaki temannya. Jika engkau lakukan pada zaman sekarang, niscaya mereka bagaikan keledai liar (tidak suka dengan hal itu, pen).”[11]

Oleh karenanya, Busyair bin Yasar Al Anshari berkata, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa ketika beliau datang ke Madinah, dikatakan kepadanya, ‘Apa yang engkau ingkari pada mereka semenjak engkau mengenal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada yang aku ingkari dari mereka kecuali mereka tidak merapatkan shaf’.” [12]

Yang kelima : Meletakkan Orang-orang Yang Telah Baligh Dan Berilmu.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

"Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar" [13].

Yang Keenam : Menjadikan Sutrah (Pembatas) Ketika Hendak Shalat.

Hadits yang menerangkan hal ini sangat mas
yhur. Diantaranya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu :

"Janganlah shalat, kecuali dengan menggunakan sutrah (pembatas). Dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu. Jika dia tidak mau, maka laranglah dia, sesungguhnya bersamanya jin." [
14]

Sedangkan dalam shalat berjama’ah, maka kewajiban mengambil sutrah ditanggung oleh imam. Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang hal ini. [15]

Kedelapan : Dianjurkan bagi imam, ketika dia ruku’ agar memanjangkan sedikit ruku’nya, manakala merasa ada yang masuk, sehingga (yang masuk itu) dapat memperoleh satu raka’at, selagi tidak memberatkan makmum, karena kehormatan orang-orang yang makmum lebih mulia dari kehormatan orang yang masuk tersebut.

Demikian diantara adab-adab dan kriteria imam shalat berjamaah yang dapat saya sampaikan. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa sunnah-sunnah yang beliau contohkan kepada kita adalah mudah untuk kita laksanakan, sepanjang masing-masing dari diri setiap Muslim mempunyai semangat dan tekad untuk mengikuti sunnah Nabi kita tercinta Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga tulisan ini bermanfaat khususnya bagi saya pribadi, dan umumnya bagi para pembaca yang memerlukannya, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga datangnya hari kiamat..

Wallahu a’lam..

­­­­­­­­­­_____________
Catatan :

[1]. HR abu Daud, hadits ini shahih.
 [2]. HR Muslim no. 436.
[3]. Kitab Mulakhkhsul Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan, halaman 1/149.
[4]. HR Muslim 2/133. Lihat Irwa` Ghalil 2/256-257.
[5]. HR Ibnu Majah no. 971. Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr dan Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhum.
[6]. Dha`if Sunan Tirmizi, halaman 39.
[7]. Risalah beliau dalam Majalah As-Sunnah edisi 07 Tahun VII/1424H/2003M.
[8]. HR Bukhari, Fathul Bari, 2/199, no. 703.
[9]. HR Muslim no. 436.
[10]. Lihat Jami` Tirmidzi, 1/439; Muwaththa`, 1/173 dan Al Umm, 1/233.
[11]. HR Abu Ya`la dalam Musnad, no. 3720 dan lain-lain.
[12]. HR Bukhari no. 724.
[13]. HR Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.
[14]. HR Muslim no. 260 dan yang lainnya.
[15]. Fathul Bari, 1/572

Tidak ada komentar:

Posting Komentar