Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Selasa, 05 Februari 2013

MAULUDAN DULU DAN KINI


Ust. Aminudin

MAULUDAN  DULU DAN KINI
Dikisahkan dalam perang salib antara sabil (salib) antara Islam dan Kristen, tentara Kristen yang dipimpin oleh Richard Lion Heart terdesak oleh tentara Islam. Semangat mereka mulai lemah. Di hari Natal, Richard Si Hati Singa memompa semangat juang tentaranya, dan ternyata natal(an) telah membangkitkan semangat tentaranya untuk menyerang Islam.
Di pihak lain, ketika umat Islam mengalami hal yang sama, saat semangat jihad mereka mulai menurun, Panglima Perang Shalahuddin Al Ayubi mencoba mengadopsi natalan yang telah membawa semangat juang tentara Kristen terhadap tentara Islam. Di bulan Rabiul Awal, Shalahuddin memompa semangat jihad umat Islam dengan meneladani semangat perjuangan Rasulallah.
Ijtihad memperingati kelahiran Nabi Muhammad saw untuk menambah semangat juang ternyata berhasil meningkatkan semangat jihad kaum muslimin untuk kembali berperang melawan kristen. Sejak itulah, sebagian orang mulai mengadakan tradisi di bulan Rabiul Awal dengan “memperingati” lahirnya Nabi Muhammad saw.
Para ulama kini melakukan peringatan maulud dalam upaya memuliakan dan mengambil ibrah dari perjalanan hidup beliau. Mereka melakukan peringatan tersebut  dengan mengambil dalil dari nash yang bersifat umum yang secara tersirat  di dalam nash yang bersifat umum itu menyuruh untuk merayakannya.  Dalil-dalil yang dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan hal itu antara laian :
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al-Araf: 157)
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS Al-Hajj:32)
 “Dari ibn Abbas r.a. beliau berkata, bahwa sannya Rasulallah Saw. Ketika tiba di Madinah beliau mendapati di sana orang Yahudi puasa pada hari Asyura. Maka Nabi bertanya kepada mereka: Hari apakah yang kamu puasakan ini? Mereka menjawab: ini hari besar di mana Allah telah membebaskan Musa dan kaumnya dan telah mengkaramkan Firaun dan kaumnya, maka Musa berpuasa pada hari semacam in karena bersyukur kepada Allah, dan kamipun mempuasakan pula. Lalu Rasulallah Saw. Berkata: Kami lebih berhak dan lebih patut menghormati Musa dibandingkan kamu. Maka Nabi berpuasa pada haru Asyura itu dan beliau menyuruh  umat berpuasa pada hari itu.”  (HR Muslim)
Menurut Al-Hafizh Ibn Hajar al Asqalani, bahwa dari hadits ini dapat dipetik hukum :
1.      Umat Islam boleh bahkan dianjurkan, agar memperingati hari-hari bersejarah, hari-hari yang dianggap besar, semisal maulid Nabi.
2.      Nabi pun memperingati hari karamnya Firaun dan bebas Musa, dengan melakukan puasa Asyura sebagai bersyukur atas hapusnya yang bathil dan tegaknya yang baik.



Sabtu, 02 Februari 2013

KAPAN TATSWIB DIKUMANDANGKAN


Ust. Aminudin

KAPAN TATSWIB DIKUMANDANGKAN  (    الصلاة خير من النوم     )
1.       Sebagian ulama berpendapat bahwa Tatswib dikumandangkan pada Azan Subuh. Dengan dasar kepada hadist berikut:

عن سعيد بن المسيب عن بلال انه اتئ النبئ صلي  الله عليه وسلم يؤذنه بصلاة الفجر فقيل هو نائم    فقال
الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم فاقرت في تاذين امفجر فثبت الامر على ذلك

Dari Said bin Musayab dari bilal bahwa dia mendatangi Rasulallah Saw. Memberitahu masuknya waktu shalat fajar (subuh). Maka dikatakan beliau sedang tidur, maka dia berkata: 
الصلاة خير من النوم  الصلاة خير من النوم
Maka kalimat itu ditetapkan sebagai bacaan dalam azan fajar. Maka tetaplah urusan (bacaan azan shubuh) atas dasar itu (HR. Ibnu Majah)

2.      Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa Tatswib dikumandangkan pada Azan malam atau sahur. Mereka berdasar pada hadis berikut :

 (1) واذا اذنت بالاول من الصبح فقل الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم واذا اقمت فقلها مرتين قد قا مت الصلاة  قد قا مت الصلاة

 Artinya : Dan jika kamu azan pada awal waktu shubuh, maka ucapakanlah :
الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
Dan jika iqamah, ucapkanlah dua kali :
قد قا مت الصلاة  قد قا مت الصلاة
(HR. Ahmad)

 (2)عن ابي سلمان عن ابي محذورة قال كنت اؤذن في ز من النبي صلي الله عليه وسلم في صلاةالصبح فاذا قلت حي علئ الفلاح قلت  الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الاذان الاول

Artinnya : Dari Abu Salman dari Abu Mahzurah yang berkata, “Aku mengumandangkan azan pada zaman Rasulallah pada shalat shubuh. Jika telah membaca :
 حي علئ الفلاح
Aku membaca :  
lالصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
yaitu azan awal.
 (3)عن ابي سلمان عن ابي محذورة قال كنت اؤذن لرسول الله صلي الله عليه وسلم  وكنت اقول في اذان لفجر الاول حي علئ الفلاح الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم الله اكبر الله اكبر لا اله الاالله
Artinya: Dari Abu Salman dari Abu Mahzurah yang berkata: “Aku sering azan untuk Rasulallah dan pada waktu azan fajar awal, aku membaca :
 حيعلئ الفلاح الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
(HR. Nasai)


(4)....   حي علئ الفلاح الصلاة خير من النوم الاول من الصبح قال وعلمني الا قا مة مرتين

...حي علئ الفلاح الصلاة خير من النوم

Pada  azan pertama dari subuh, dia berkata, “Dan beliau mengajari aku bacaan iqamah dua kali (HR. Nasai)

Keempat Hadits yang menjadi dasar Tatswib dikumandangkan pada Azan malam atau sahur kalau kita kaji menggunakan kata :
          = darih shubuhمن الصبح
  = pada/dalam shalat shubuhفي صلاةالصبح
     = dalam/pada azan fajarفي اذان لفجر
         = dari shubuhمن الصبح

Adanya pemahaman bahwa Tatswib pada azan sebelum shubuh berawal dari adanya perbedaan pemahaman kata Awal yang terdapat pada hadits. Apakah azan awal dari  dan pada shubuh atau fajar dapat ditafsirkan menjadi Sebelumnya? arti demikian berdasar pada penafsiran atau pun ungkapan sebagaian ulama.

Jadi untuk mengkaji maksud azan awal dari shubuh atau pada azan fajar dapat dipahami dari dari hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad:

....واذا اذنت بالاول من الصبح فقل الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم واذا اقمت فقلها مرتين قد قا مت الصلاة  قد قا مت الصلاة

 Dan jika kamu azan pada awal waktu shubuh, maka ucapakanlah :
الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
Dan jika iqamah, ucapkanlah dua kali :
قد قا مت الصلاة  قد قا مت الصلاة
(HR. Ahmad)

Hadits di atas mengungkapkan adanya bacaan:
الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم
Dibaca pada azan awal waktu shubuh.
Jika azan awal ditafsirkan dengan azan yang dikumandangkan sebelum tiba shubuh, maka azan awal dari shubuh atau fajar harus mengalami perubahan makna menjadi azan dari malam atau sahur.
Adapun azan awal dengan ditafsirkan sebagai azan shubuh, maka akan lebih mudah dipahami, sebagaimana yang menjadi asbabulwurud Hadis dari Bilal tentang Tatswib   yaitu :

عن سعيد بن المسيب عن بلال انه اتئ النبئ صلي  الله عليه وسلم يؤذنه بصلاة الفجر فقيل هو نائم    فقال
الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم فاقرت في تاذين امفجر فثبت الامر على ذلك

Dari Said bin Musayab dari bilal bahwa dia mendatangi Rasulallah Saw. Memberitahu masuknya waktu shalat fajar (subuh). Maka dikatakan beliau sedang tidur, maka dia berkata: 
الصلاة خير من النوم  الصلاة خير من النوم
Maka kalimat itu ditetapkan sebagai bacaan dalam azan fajar. Maka tetaplah urusan (bacaan azan shubuh) atas dasar itu (HR. Ibnu Majah)
Dengan berdasar hadits tersebut maka mayoritas ulama Indonesia menetapkan bahwa kalimat Tatswib dikumandangkan pada azan shubuh. Bahkan di Masjid Al-Haram (Makkah)  dan di Masjid Nabawi (Madinah) pun azan shubuh ditambah dengan lafal Tatswib (الصلاة خير من النوم  الصلاة خير من النوم). Sedangkan azan awal yang dikumandangkan satu jam sebelum tiba waktu shubuh dengan lafal azan biasa (tanpa Tatswib). 


Jumat, 01 Februari 2013

S A L A M



Aris Saptiono

S A L A M
Ucapan salam adalah Tahiyyah antara sesama muslim dan sudah disyari’atkan sejak zaman Nabi Adam a.s. Hal ini diterangkan dalam hadis riwayat Al Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “…tatkala Allah selesai menciptakan Adam, Ia berfirman, ‘Pergilah dan ucapkanlah salam kepada segolongan malaikat yang sedang duduk itu, dengarkanlah apa yang diucapkan mereka kepadamu karena ucapan itu merupakan Tahiyyat untukmu juga keturunanmu’, lalu Adam mengucapkan, ‘Assalamu’alaikum’, dan malaikat pun menjawab, ‘Assalamu’alaika warahmatullah…” H.R. Al-Bukhari, Kitab Isti’dzan no. 6227
Lafadz Salam
Lafadz salam paling sedikit adalah Assalamu’alaikum, lebih dari itu ditambah warahmatullah dan wabarakatuhu, adapun selebih dari itu (tambahan ta’ala, ‘alaikunna, wa maghfiratuhu, wa ridwanuhu) tidak ada hadis shahih yang menerangkannya. Bahkan Imam Al Baihaqi dalam kitabnya Su’abul Iman meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar lalu mengucapkan, “Assalamu’alaikum  warahmatullah wabarakatuhu wa maghfiratuhu”, maka Ibnu Umar berkata, “Cukup engkau ucapkan sampai wabarakatuhu”.
Bila yang diberi salam hanya seorang, maka sedikitnya kita ucapkan Assalamu’alaika sebagaimana hadis Al-Bukhari diatas, dan lebih utama bila menggunakan dhamir jamak Assalamu’alaikum supaya selain kepada orang itu juga mencakup dua malaikat yang selalu menyertainya. Imam Ibrahim An-Nakha’I berkata, “Bila engkau mengucapkan salam kepada seorang maka ucapkanlah, Assalamu’alaikum, karena malaikat menyertainya.
Adapun menjawab salam, yang terbaik adalah dengan menggunakan redaksi yang lengkap yaitu : Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh atau sebanding dengan yang diucapkan oleh yang memberikan salam, Allah swt berfirman,
Dan apabila kalian dihormati dengan penghormatan (diucapkan salam kepadamu) maka balaslah dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa… Q.S. An-Nisaa : 86


Memulai Salam
Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Hendaklah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak”. H.R. Al Bukhari : 6234
Dan dalam hadis riwayat Imam Muslim :…. dan yang berkendaraan kepada yang berjalan..H.R. Muslim : 2160
Hadis diatas mensyari’atkan yang kecil mendahului mengucapkan salam kepada yang tua, hal tersebut dikarenakan yang tua berhak untuk dihormati dan dimulyakan.
Bila terjadi, orang yang muda usia berilmu lebih tinggi bertemu dengan yang lebih tua tapi tidak berilmu tinggi, siapakah yang lebih dulu mengucapkan salam? Imam Ibnu Hajar berkata, “Tidak ada nash yang menerangkan masalah tersebut tapi yang jelas makna hakiki didahulukan dari makna majazi”.
Yang berkendaraan mengucapkan salam terlebih dahulu agar senantiasa bersifat tawadhu’ dan menghindari munculnya sifat takabur akan kendaraannya.
Sedangkan yang sedikit diperintah mendahului mengucapkan salam kepada yang banyak karena yang banyak itu memiliki hak lebih.
Bila dua orang yang sama-sama muda atau sama-sama berkendaraan bertemu maka yang terbaik ialah yang lebih dahulu mengucapkan salam, Rasulullah saw bersabda,
‘Sesungguhnya orang yang lebih dekat kepada rahmat Allah ta’ala ialah yang memulai mengucapkan salam. H.R. abu Daud : 5186
Salam Kepada Anak-anak
Anas r.a berkata, “Rasulullah saw, lewat kepada anak-anak yang sedang bermain kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka”. H.R. Al Bukhari : 6247, Abu Daud : 5191
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Selain sebagai dalil bahwa perintah pada hadis Al-Bukhari 6234 tidak wajib, juga bertujuan mendidik anak-anak tentang adab, tapi si anak tidak wajib menjawab karena mereka belum sampai kepada usia taklif, sedang bila si anak yang mengucapkan salam, wajib atas yang sudah baligh menjawabnya.
Menjawab Salam Kafir
Mengucapkan salam kepada kafir hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah saw,
…Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan jangan pula kepada Nasrani… H.R. Muslim : 2167
Sedangkan bila kafir yang mengucapkan salam, maka wajib dijawab, Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam pada kalian maka katakanlah, “Wa’alaikum”. H.R. Al Bukhari : 6258
‘Aisyah r.a. berkata, “Sekelompok Yahudi mendatangi Rasulullah saw. dan mereka berkata, ‘Assamu’alaika (racun/kebinasaan atasmu) maka aku memahaminya dan aku mengatakan, ‘Alaikumussamu walla’natu (semoga atas kalian kebinasaan dan laknat), maka Rasulullah saw. Bersabda, “Hai ‘Aisyah janganlah engkau berkata demikian karena sesungguhnya Allah mencintai kelemahlembutan dalam segala urusan”, maka aku berkata, ‘Wahai Rasul, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan mereka?’ Ia bersabda, ‘Sungguh aku telah katakan ‘alaikum”. H.R. Al-Bukhari : 6256
Adapun mengucapkan salam kepada muslim di satu majelis yang berbaur dengan kafir pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Lihat Al Bukhari : 6254, At-Tirmidzi : 2845
Titip Salam
Dari Abu Salamah bahwasnnya ‘Aisyah r.a menyampaikan kepadanya bahwa sesungguhnya Nabi saw. Bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Jibril membacakan salam untukmu, maka ‘Aisyah berkata, ‘Wa’alaihissalam wa rahmatullah (semoga atasnya keselamatan dan rahmat Allah).”  H.R. Abu Daud : 5221
Seorang sahabat dari Bani Tamim datang untuk menyampaikan salam bapaknya kepada Nabi saw, maka Nabi saw. Bersabda kepadanya, “Wa’alaika wa’ala abikassalam (dan semoga atasmu juga atas bapakmu keselamatan)”. H.R. Abu daud : 5220
Hadis diatas menjadi dalil atas disyari’atkannya menitipkan salam dan utusan wajib menyampaikannya dan penerima lebih baik menyertakan utusan dalam jawabanya sebagaimana pada hadis kedua.
Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam
Ibnu Abdil Barr berkata, “Ulama sepakat bahwa mengucapkan salam hukumnya sunnat (kifayah) sedangkan menjawab salam hukumnya wajib (kifayah)”.
Salam Sebelum Berbicara
Rasulullah saw. Bersabda, “Hendaklah mengucapkan salam sebelum berbicara”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam sunan-nya, kitab adab no. 2842 dengan derajat sangat lemah karena pada sanandnya ada rawi yang bernama “Abasah bin Abdirrahman bin ‘Anbasah bin Said bin Al ’Ash Al Amawi, Imam Al Bukhari berkata, “Dzahibul hadits (banyak kehilangan hadits)”. Imam Abu Hatim berkata, “Ia pemalsu hadits”. Mizan Al I’tidal III:301 no. 6512 dan rawi bernama Muhammad bin Zadan, ia matruk. Tuhfah Al Ahwadzi, VII : 397.
Dengan demikian hadis diatas tidak bisa digunakan sebagai hujjah.