Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Rabu, 09 Januari 2013

Siapakah yang Mau Untung?

ustd. Cecep SH (Ketua Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin)


Siapakah yang mau untung?, Siapakah yang ingin untungnyaberlipat? (sambungan Kultum Shubuh tgl. 9 jan 2013)

Alloh S.W.T berfirman dalam Al-Qur’an SuratAl-Baqoroh ayat 261: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245)
”Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah (kesuksesan).”(QS. Al-Lail (92): 5-7)
Hadits dari Usman bin Affan ra: ”Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga. (H.R Bukhari dan Muslim).
Hadist dari Ali bin Abi Thalib a, Barangsiapa membangun masjid dari hartanya, niscaya Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.”(H. R Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Nabi Muhammad shollallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat.
Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfaq”,sedangkan yang satu lagi berdo’a “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya)”(HR Bukhary 5/270)
Dari Abu Hurairah r.a: “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: “Ya Rasulullah, sedekah manakah yang teragung pahalanya?” Rasulullah s.a.w. bersabda:
“jikalau engkau bersedekah, sedangkan engkau itu masih sehat, dan sebenarnya engkau merasa sayang mengeluarkan sedekah itu, karena takut menjadi fakir dan engkau amat mengharap-harapkan untuk menjadi kaya. Tetapi janganlah engkau menunda-nunda, sehingga apabila nyawamu telah sampai di kerongkong lalu berkata: “Untuk si Fulan itu, yang ini dan untuk si Fulan ini, yang itu, sedangkan orang yang engkau maksudkan itutelah memiliki apa yang hendak kau berikan.” (Muttafaq ‘alaih)

SEDEKAH tidak perlu menunggu harta cukup nishab atau menunggu banyak harta.

Dianjurkan untuk senantiasa bersedekah dalam kondisi apapun. Sebagaimana Firman Allah Swt yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan/menyedekahkan (hartanya), baik di waktu lapang (banyak rizki) maupun sempit (tidak banyak rizki), dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Imron (3): 134)

Sahabat Ali bin Abi Thalib dalam sebuah riwayat ketika memiliki empat dirham. Ia menyedekahkan satu dirham waktu malam, satu dirham saat siang hari, satu dirham secara terang-terangan, dan satu dirham lagi secara diam-diam.

Adakah yang mau meminjamkan kepada Alloh S.W.T? Maka salurkan kekayaan/harta kita melalui ziswap Al-Muhajirin atau Seksi Dana Pembangunan dan Pengembangan Mesjid Al-Muhajirin. Biarkan harta kita akan bergerak mencarikan pahala untuk anda.
(Siga iklan itu teh, punten ah ka para ‘alim ulama, para ustadz dan Ustadzah biasa urang garut mah seurius bari santai. Ieu teh sambungan kultum shubuh tadi ari ceramah soh grogi bae)
Salam
Cecep



Masuk Islam karena Masa Iddah Perempuan

Robert Guilhem
Pemimpin Yahudi ini Masuk Islam, Karena Masa Iddah Perempuan

Seorang pakar genetika Robert Guilhem mendeklarasikan keislamannya setelah terperangah kagum oleh ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang iddah (masa tunggu) wanita Muslimah yang dicerai suaminya seperti yang diatur Islam.

Guilhem, pakar yang mendedikasikan usianya dalam penelitian sidik pasangan laki-laki baru-baru ini membuktikan dalam penelitiannya bahwa jejak rekam seorang laki-laki akan hilang setelah tiga bulan.

Guru besar anatomi medis di Pusat Nasional Mesir dan konsultan medis, Dr. Abdul Basith As-Sayyid menegaskan bahwa pakar Robert Gelhem, pemimpin yahudi di Albert Einstain College dan pakar genetika ini mendeklarasikan dirinya masuk Islam ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan Al-Quran tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa 3 bulan.

Ia menambahkan, pakar Guilhem ini yakin dengan bukti-bukti ilmiah. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuan suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya pada perempuan.

Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30 persen. Setelah tiga bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan. Sehingga perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya.

Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian lain di sebuah perkampungan Afrika Muslim di Amerika. Dalam penelitiannya ia menemukan bahwa setiap wanita di sana hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka saja.

Sementara penelitian ilmiah di sebuah perkampungan lain di Amerika membuktikan bahwa wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki dua hingga tiga. Artinya, wanita-wanita non Muslim di sana melakukan hubungan intim selain pernikahan yang sah.

Yang mengagetkan sang pakar ini adalah ketika dia melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri. Sebab ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam sidik laki-laki alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya.

Setelah penelitian-penelitian yang dilakukan ini akhirnya meyakinkan sang pakar Guilhem ini memeluk Islam. Ia meyakini bahwa hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan dan menjaga keutuhan kehidupan social. Ia yakin bahwa wanita Muslimah adalah wanita paling bersih di muka bumi ini.

Sumber : atjehcyber.net/2012/08/pemimpin-yahudi-ini-masuk-islam-karena.html#ixzz2HHeIhDBX

Senin, 07 Januari 2013

Subhanallah,,,

"Gambar ini menunjukkan bayi yang baru saja lahir berserta kantung air ketubang yang masih dalam keadaan baik.

Gambar ini berbicara supaya kita semua berfikir bagaimana ALLAH AZZA WA JALLA menjadikan lendiran-lendiran ini sebagai wakil (pelindung) dari seorang janin tatkala ia berada di dalam kandungan ibunya,di saat dia tidak punya siapa-siapa melainkan ALLAH AZZA WA JALLA."

Seorang ulama pernah menyebut: "Tawakkal seorang bayi sangat tinggi melangit,dibandingkan tawakkal kita kepada ALLAH AZZA WA JALLA,bayi tidak mampu berbuat apa-apa dan menyerahkan takdir sepenuhnya untuk diperlakukan apapun,untuk dibuang, digugurkan, dibunuh dsb. Tapi ALLAH AZZA WA JALLA Maha Pelindung, sekiranya berkehendak sebaliknya, maka dikirimlah malaikat penjaganya.

Gambar yang cukup mengkagumkan dan membuatkan kita terfikir akan keajaiban ciptaan & kuasa ALLAH AZZA WA JALLA.

itulah kekuasaan ALLAH AZZA WA JALLA.

REZEKI HALAL PENYEBAB MAKBULNYA IBADAH

aris saptiono


REZEKI HALAL PENYEBAB MAKBULNYA IBADAH
Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik apa yang Kami rezekikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepadaNya kamu beribadah.                  Q.S. Al Baqarah : 172
Tafsir Mufradat
Ath-thayyibaatu adalah bentuk jamak dari Ath-thayyibatu yang berarti baik. Makna asal thayyib adalah sesuatu yang dirasakan kelezatannya oleh indra perasa dan jiwa. Makanan yang thayyib menurut syariat adalah makanan yang didapat dengan cara, ukuran, dan tempat yang diperbolehkan. Jika memenuhi persyaratan ini, makanan tersebut thayyib di dunia dan akhirat serta tidak membahayakan kesehatan. Ar Raghib Al Ashfahani :321
Asy-syukru adalah mengakui adanya nikmat serta menyatakannya. Syukur terbagi tiga, Syukur kalbu adalah mengakui adanya satu nikmat, syukur lisan memuji kepada si pemberi nikmat, dan syukur anggota badan menggunakan kenikmatan tersebut pada semestinya.  Ar-Raghib : 272
Tafsir Ayat
Ayat diatas (Q.S. Al Baqarah : 172) secara khusus Allah swt. memerintah kaum mukminin mengkonsumsi rezeki yang thoyyib. Ayat ini merupakan penegasan dari perintah sebelumnya. (Al Baqarah : 168) yang secara umum Ia memerintah manusia memakan makanan yang halal dan thayyib. Dan yang dimaksud memakan pada ayat ini adalah mengambil manfaat dengan cara apapun. Al Qurtubi, Jamiul Ahkam, II:215
Firman Allah swt. ini diawali dengan kalimat Ya ayyuhal ladzina amanu, yang merupakan pertanda betapa pentingnya masalah yang akan disampaikan pada kalimat-kalimat selanjutnya. Dari Ibnu Abbas bahwasannya ada seseorang datang kepadanya, lalu berkata,”berwasiatlah Anda untukku”. Ia berkata, “Apabila mendengar Allah berfirman, “Ya Ayyuhal ladzina amanu’ pusatkanlah pendengaranmu kepadanya, karena ada sebaik-baik perkara yang Allah perintahkan atau sejelek-jelek perkara yang dilarangNya.                        Ad-Durul Mantsur,I:252
Pada ayat ini, setelah Allah swt. mengawali firmanNya dengan kalimat Ya ayyuhal ladzina amanu, Ia memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin memakan rezeki yang thayyib dan bersyukur kepadaNya jika mereka benar-benar beribadah kepadaNya.
Menurut Az Zamakhsyari, “yang dimaksud dengan rezeki yang thayyib adalah segala kelezatan yang Allah swt berikan. Karena setiap yang Allah rezekikan hanyalah dari sesuatu yang halal, baik zat maupun cara mendapatkannya. Selain itu pada hakekatnya bukanlah rezeki yang diperuntukan bagi mereka. Dan jika dipaksakan untuk meraih, memiliki dan menikmatinya,tentu akan menjadi satu penyakit yang kotor, yang suatu saat pasti akan memaksa keluar dari jalan yang tidak diinginkan.
Bersyukur kepada Allah swt. atas segala nikmat yang diberikannya akan terbit dari hati, lisan, dan anggota badan seseorang jika kenikmatan yang ia raih berasal dari rezeki yang halal. Sekecil apapun bagian yang ditetapkan Allah baginya, ia akan menerima dengan sebesar-besar penerimaan dan hidupnya akan merasa tercukupi dengan bagian tersebut. Sebaliknya jika kenikmatan yang diraihnya bearsal dari rezeki yang haram,sebesar apapun bagian yang Allah tetapkan akan selalu diterima dengan serba kekurangan dan batinnya akan selalu tersiksa dengan masalah-masalah yang tidak diharapkannya.
Ayat diatas mengisyaratkan adanya satu hubungan yang sangat erat antara diterima tidaknya ibadah kepada Allah dengan rezeki yang digunakan oleh seseorang. Menggunakan rezeki halal merupakan salah satu penyebab diterimanya doa dan ibadah, sebaliknya menggunakan rezeki haram merupakan penghalang diterimanya doa dan ibadah.
Nabi saw. bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah itu thayyib (Maha Baik). Ia tidak akan menerima sesuatu kecuali yang thayyib pula. Dan sesungguhnya Allah memerintah orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para RasulNya. Ia berfirman, ‘Hai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramal shalihlah, karena sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (Q.S. Al Mukmin:51). Dan Ia berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman makanlah yang baik yang Kami rezekikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepadanya kamu beribadah’. (Q.S. Al Baqarah:172). Kemudian Rasulullah saw. menceritakan sesorang yang sedang dalam perjalanan jauh, badannya penuh dengan debu, ia menadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa,’Ya Rabbi’, Ya Rabbi’. Sedangkan makanannya dari yang haram, minumnya dari yang haram dan badannya pun tumbuh dari barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya itu akan dikabulkan?” H.R. Ahmad dari Abu Hurairah


Pada riwayat lain Ibnu Abbas menceritakan bahwa Saad bin Abi Waqas pernah meminta kepada Nabi saw.
“Ya Rasulullah, berdoalah Anda kepada Allah, supaya Ia menjadikanku orang yang selalu dikabulkan bila berdoa!” Rasulullah saw. bersabda, ‘Ya Saad, bersihkanlah makananmu, pasti engkau menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi yang diri Muhammad  berada pada kekuasaanNya, (demi Allah) sesungguhnya seseorang yang menelan sesuap barang haram di perutnya, tidak akan diterima doa dan ibadahnya selama empat puluh hari empat puluh malam. Serta hamba manapun yang badannya tumbuh dari barang haram dan riba, nerakalah yang pantas untuk menerimanya.” H.R. Mardawaih
Kedua riwayat diatas menunjukan betapa sangat menentukannya thayyib tidaknya rezeki yang kita gunakan terhadap diterima tidaknya doa yang kita panjatkan dan ibadah yang kita kerjakan.
Rasulullah saw. itu doanya selalu terkabul. Beliau bukan tidak mau atau tidak bisa mendoakan Saad bin Abi Waqas, akan tetapi apalah artinya doa Rasulullah saw. yang selalu terkabul itu, jika pada diri Saad bin Abi Waqas belum ada wadah untuk menerimanya, yakni masih terhalang oleh rezeki yang haram. Oleh karena itu, beliau terlebih dahulu menyuruh Saad membersihkan dirinya dari barang yang haram.
Wallahu a’lam bish Shawab

Pengertian Ushul Fiqh

aris saptiono
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek: Pertama, sebagai rangkaian dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Kedua, sebagai nama satu bidang/disiplin ilmu di antara ilmu-ilmu syariah. Menurut aslinya kalimat tersebut bukanlah nama bagi satu disiplin ilmu tertentu, tetapi masing-masing mempunyai pengertian sendiri-sendiri.
Aspek Pertama
Dilihat dari ilmu nahwu (tata bahasa Arab), rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh), sehingga dari rangkaian dua kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Dalam menjelaskan definisi ushul fiqh secara tarkib para ulama ushul berbeda metode.
Metode pertama, mendahulukan definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, Metode kedua, mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah. Cara pertama ditempuh oleh mayoritas ahli ushul fiqih, antara lain Imam al-Haramain (Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini) dalam al-Burhan fi Ushulil Fiqh (I:85), Saefuddin al-Amidi dalam al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (I;5), Abu Ya’la (Muhamad bin al-Husen al-Farra) dalam al-Uddah fi Ushulil Fiqh (I:67), Abul Husen al-Bishri dalam al-Mu’tamad fi Ushulil Fiqh (I:8), dan Ibnu Qudamah dalam Raudhatun Nazhir wa Jannatul Manazhir fi Ushulil Fiqh (I:58). Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqih kontemporer antara lain, Prof. Dr. Abu Zahrah dalam Ushul Fiqh (hal.7-8). Cara pertama dilakukan atas pertimbangan makna tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh). Karena mudhaf (ushul) itu tidak akan diketahui maksudnya sebelum diketahui maksud mudhaf ilaih (al-fiqh). Sehubungan dengan itu, Ibnu Qudamah berkata:
Ketahuilah bahwa Anda tidak akan mengetahui makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh. (Raudhatun Nazhir, I:58)
Sedangkan cara kedua ditempuh oleh sebagian ahli ushul fiqih, antara lain Abu Ishaq as-Syirazi dalam Syarh al-Luma’ fi Ushulil Fiqh (I:157), Fakhrur Razi dalam al-Mahshul fi Ilmi Ushulil Fiqhi (I:91), Shadrus Syari’ah fit Tanqih (I:18), Ali as-Syaukani dalam Irsyadul Fuhul fi Ilmil Ushul (hal. 3). Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqih kontemporer, antara lain Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul Fiqh al-Islami (I:16), Prof.Dr. Abdul Kariem Zaidan dalam Al-Wajiz fi Ushul Fiqh (hal. 7-8). Dalam buku ini, kami mengikuti cara kedua, yakni mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.
A. Pengertian Ushul
Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, secara bahasa mengandung beberapa arti, antara lain
:
(a)
“Sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain”
Seperti, perkataan: (a) Ashl al-jidari (asal dinding) maksudnya asasuhu (pondasinya), (b) Ashl as-syajarah (asal pohon) maksudnya tharfuha ats-tsabit fil ardhi (akar)
Berdasarkan pengertian di atas, maka ushul fiqh secara bahasa berarti asas fiqih (dasar-dasar bagi fiqh).
(b)
“Sesuatu yang wujud sesuatu lainnya bersandar kepadanya”
(c)
“Yang diperlukan kepadanya”
(d)
“Sesuatu yang darinya sesuatu yang lain”
(e)
“Sesuatu yang darinya bercabang yang lain”
Menurut Dr. Abdul Karim bin Ali, makna yang rajih (yang kuat) adalah makna pertama (Tahqiq ‘ala Raudhatut Nazhir, I:61) . Dan makna ini merupakan pilihan Abul Husen al-Bishri dalam al-Mu’tamad fi Ushulil Fiqh (I:9), yang diikuti oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Khatab al-Hanbali (Mahfuzh bin Ahmad) dalam at-Tamhid fi Ushulil Fiqh (I:5), ‘Adhdudin al-Aiji dalam Syarh Mukhtashar Ibnil Hajib (I:25), Ali as-Syaukani dalam Irsyadul Fuhul (hal. 3)
Adapun menurut istilah, ashl mengandung beberapa pengertian:
[a] ad-dalil, seperti dalam ungkapan:
"Ashl bagi diwajibkan zakat adalah al-Kitab, artinya dalil diwajibkannya itu adalah Alquran, yaitu Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
[b] al-qaidah al-kulliyah, yaitu aturan atau ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
"Dibolehkannya makan bangkai karena terpaksa adalah menyalahi ashl, artinya menyalahi ketentuan atau aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
[c] ar-Rajih (yang kuat), seperti dalam ungkapan
الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الْحَقِيقَةُ
"Ashl dalam pembicaraan adalah makna hakiki. Maksudnya makna yang rajih (kuat) menurut pendengar adalah makna hakiki bukan majazi (kiasan)
[d] al-mustashab, seperti dalam ungkapan
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
"Mustashab itu adalah ketetapan hukum sesuatu sebagaimana hukum yang ada sebelumnya. Maksudnya makna yang rajih (kuat) menurut pendengar adalah makna hakiki bukan majazi (kiasan)
Yang lebih tepat pengertian kata ushul secara istilah (dalam kata Ushul Fiqh) adalah ad-dalil. Makna ini merupakan pilihan mayoritas ahli ushul fiqih, antara lain Imam al-Haramain (Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini) dalam al-Burhan fi Ushulil Fiqh (I:85), Saefuddin al-Amidi dalam al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (I;7), Abu Ishaq as-Syirazi dalam Syarh al-Luma’ fi Ushulil Fiqh (I:163), Ibnu Qudamah dalam Raudhatun Nazhir wa Jannatul Manazhir fi Ushulil Fiqh (I:60-61), al-Ghazali dalam al-Mustashfa min Ilmil Ushul (I:5), Ibnu Hajib dalam Mukhtashar Ibnil Hajib (I:18), Ibnu Subki (Tajuddin Abdul Wahhab) dalam Jam’ul Jawami’ fi Ushulil Fiqh (I:32), Badruddin az-Zarkasyi dalam al-Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh (I:17), Abdul Ala al-Anshari dalam Fawatihur Rahumut Syarh Muslim at-Tsubut fi Ushulil Fiqh (I:8), al-Futuhi al-Hanbali dalam Syarh al-Kaukab al-Munir fi Ushulil Fiqh (I:39). Dalam hal ini Ali as-Syaukani menyatakan:
“Yang paling sesuai dalam konteks ini adalah ad-dalil) (Irsyadul Fuhul fi Ilmil Ushul, hal. 3). Demikian pula Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili menyatakan:
“Saya berpendapat bahwa penggunaan kata ushul dengan makna dalil adalah lebih sesuai ketika diidhafatkan (disandarkan) kepada kalimat fiqh, karena lebih menuntun kepada tujuan dan lebih jelas dalam menjelaskan maksud” (Ushul Fiqh al-Islami I:17)
Meskipun demikian, ada sebagian ahli ushul fiqh yang tidak berpegang kepada makna istilah (dalil), tetapi tetap menggunakan makna bahasa (dasar).

Dengan demikian, bila pendapat mayoritas ushul fiqih yang dijadikan acuan maka ushul fiqh secara istilah (dalam konteks tarkib idhafi) berarti dalil-dalil bagi fiqh. Namun bila mengacu kepada pendapat sebagian ahli ushul fiqih (berpegang kepada makna bahasa), maka ushul fiqih secara istilah berarti dasar-dasar bagi fiqh.

Dari pengertian ushul secara istilah di atas kita mendapatkan beberapa definisi ushul fiqih versi mayoritas, antara lain sebagai berikut:
(a) Versi Ibnu Qudamah
اُصُوْلُ الفِقْهِ أَدِلَّتُهُ الدَالَّةُ عَلَيْهِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لاَ مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيْلُ
“Ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci”(Lihat, Raudhatun Nazhir, I:60-61)
Definisi di atas merupakan ringkasan dari definisi Imam al-Ghazali
“Sesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkannya terhadap hukum-hukum, secara garis besar tidak secara terperinci”(Lihat, al-Mustashfa, I:5)

Definisi versi al-Ghazali di atas mirip dengan versi Ibnu Burhan dalam sebagai berikut:
اُصُوْلُ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ جُمَلِ أَدِلَّةِ الاَْحْكَامِ
“Ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar”(Lihat, al-Wushul ilal Ushul, I:51)
Kemiripan tersebut tidaklah mengherankan, karena Ibnu Burhan adalah murid al-Ghazali, dan Ibnu Qudamah telah meringkas kitab al-Mustashfa-nya al-Ghazali, melalui cara ini keduanya (Ibnu Burhan dan Ibnu Qudamah) bertemu.

(b) Versi Abu Ishaq as-Syirazi
دَلاَئِلُ الْفِقْهِ الاِجْمَالِيَةُ
“Ushul fiqh itu dalil-dalil fiqh secara garis besar”(Lihat, al-Wushul ilal Ushul, I:51)

(c) Versi Imam al-Haramain
“Sesungguhnya ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh. Dan dalil-dalil fiqh itu adalah dalil-dalil pendengaran (diterima secara riwayat), dan klasifikasinya: nash Alquran, sunah mutawatir, dan ijma”(Lihat, al-Burhan, I:85)

Dari berbagai difinisi di atas, khususnya Abu Ishaq as-Sirazi, Syekh Abdul Hamid Hakim membuat definisi sebagai berikut:
Ushul Fiqh itu adalah dalil fiqh secara ijmal (garis besar), seperti ucapan mereka: keumuman perintah itu menunjukan wajib, keumuman larangan itu menunjukan haram, keumuman ijma dan qiyas itu adalah hujjah (as-Sulam, hal. 5)

Kesimpulan
Dilihat dari aspek tarkib idhafi, ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh, bukan ilmu atau pengetahuan tentang dalil-dalil itu. Hal ini berbeda dengan pengertian ushul fiqh dilihat dari aspek ilmiah.

Rabu, 02 Januari 2013

IKRAMA BERBAGI,,,



IKRAMA BERBAGI, JAMAAH SIMPATI
I
katan Remaja Masjid Al-Muhajirin, atau akrab dengan panggilan IKRAMA menggelar acara bakti sosial dengan mengangkat Tema “Kumpul Untuk Ngaji Dan Berbagi.” Acara Bakti Sosial yang dilaksanakan pada Minggu (30/12) di selasar Masjid Al-Muhajirin tersebut berlangsung meriah, sekalipun dikemas dalam konsep acara yang sangat sederhana. IKRAMA mengundang anak-anak yatim dari Yaysan At-Tamim, Cileunyi Bandung.
Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan kegiatan penutup di semester kedua akhir 2012. Sekalipun hanya sedikitpengurus DKM yang hadir (termasuk admin almuhajirin026.blogspot.com, hee...hee..) tapi antusias anak-anak remaja untuk bisa berbagi tetap berkobar.
Pagi pukul 9.00 area masjid Al-Muhajirin mulai diramaikan dengan bunyi-bunyian alat musik serta lantunan shalawat Anak-anak At-Tamim. Kelihaian mereka dalam melantunkan shalawat menghanyutkan para peserta dalam suasana khidmat, sedikitpun tak bergeming. Terutama saat dilantunkan shalawat yang berjudul “Shalatun”. Sesaat setelah selesai, barulah peserta bertepuk tangan.
Ahmad Syauqi Hidayat, ketua (regenarasi) IKRAMA menyampaikan sambutan singkat. Dalam sambutannya, ia sangat berharap IKRAMA bisa menjadi sebuah komunitas yang akan melahirkan generasi muslim yang bisa memberikan kebahagiaan dan menebar manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Tak hanya itu, ia pun mewacanakan IKRAMA bisa menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan konsep acara yang lebih meriah (di tunggu ya, peran dari teman-teman Cartoon).
Ketua DKM, Ust. Aminudin, M.Ag dalam tausyiahnya mengungkapkan rasa bahagia dan terima kasih kepada seluruh Jamaah Al-Muhajirin yang telah berpartisipasi dengan memberikan sedekah, sehingga ada “oleh-oleh” yang bisa mereka (anak-anak Yatim At-Tamim) bawa pulang. Di antara inti tausyiahnya, beliau menuturkan bahwa keprihatinan Rasulullah SAW sebagai yatim piatu tidak membuatnya putus asa. Jika Rasul saja yang sudah di tinggal wafat sejak dalam kandungan oleh sang ayah, dan disusul oleh ibu tercinta tatkala masih balita maka rasanya tak ada alasan buat anak-anak remaja untuk bermalas-malas mencari ilmu dan membiarkan kedua orang tua dalam kesibukannya (gak bantuin mereka).
Sesaat setelah tausyiah, tadarus quran dimulai. Sesuai dengan tema ““Kumpul Untuk Ngaji Dan Berbagi”. Sebelum pembagian santunan, IKRAMA menggelar baca Al-Quran bersama. Kegiatan baca Al-Quran semacam ini bertujuan agar bacaan Al-Quran familiar, yang pada akhirnya diharapakan bisa menjadi kebiasaan membaca Al-Quran bagi anak-anak remaja.
Di penghujung acara, IKRAMA membagikan Santunan Sosial yang didapat dari para donatur jamaah masjid Al-Muhajirin berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 4 kardus mie instan serta sejumlah sembako lainnya.