Salurkan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf anda ke ZISWAF al-Muhajirin

Panitia Renovasi Masjid Al-Muhajirin

renovasi Masjid Al-Muhajirin ke Bank Syariah Mandiri KCP Jatinangor an. Panitia Renovasi Al Muhajirin Nomor Rekening 1000-555-777

iklan

jazakamullah ahsanal jaza' semoga Allah SWT akan membalas kalian dengan balasan yang terbaik. aamiin yaa robbal 'alamiin...

Rabu, 09 Oktober 2013

SHAUM ARAFAH



SHAUM ARAFAH
oleh : 
Bp. Aris Saptiono



مَاضِيَةً سَنَةً يُكَفِّرُ عَاشُوراَءَ وَصَوْمُ وَمُسْتَقْبِلَةً مَاضِيَةً سَنَتَيْنِ يُكَفِّرُ عَرَفَةَ يَوْمِ صَوْمُ: وَسَلَّمَ اللَّه عَلَيْهِ اللهِ صَلَّى رَسُولُ قَالَ : قَالَ قَتَادَةَ أَبِي عَنْ
Dari Qatadah ia berkata : “Rasululllah saw. bersabda, ‘Saum hari Arafah akan menghapus (dosa) dua tahun; yaitu tahun lalu dan yang akan datang... H.r. Al-Jamaah, Kecuali Bukhari dan At-Tirmidzi, Nailul Authar, IV:306 no. 1704
Syarah Mufradat
1.     Hari Arafah adalah nama hari yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dinamai demikian karena ada kaitannya dengan kegiatan orang-orang beribadah haji yang sedang wukuf di Arafah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Syakh Manshur ali Nashif;
Hari arafah adalah hari yang kesembilan bulan dzulhijjah. Diberi nama demikian karena orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sedang wukuf pada hari itu di Arafah; yaitu tempat yang telah dikenal dalam ibadah haji. At-Taaj, II:95
2.     Menghapus dosa, Imam An-Nawawi menyatakan :
Mereka (para ulama) berkata, “yang dimaksud dengan dosa-dosa adalah dosa-dosa yang kecil, jika tidak ada dosa-dosa yang kecil, diharapkan mengurangi dosa-dosa yang besar. Kemudian jika tidak ada maka akan diangkat derajatnya.” Tuhfatul Ahwadzi, III;377
3.     Dua Tahun, yaitu tahun yang lalu dan yang akan datang.
Saum tersebut dapat menghapus dosa yang telah lalu, hal itu dapat dipahami, karena dosanya telah ada (dilakukan). Akan tetapi menghapus dosa yang akan datang yang belum kita lakukan, maka bagaimana bisa menghapus apabila dosanya pun belum ada. Hal ini sepintas seperti terasa rancu.
Imam  Muhammad bin Ali Muhammad Asy-Syaukani menyatakan :
“Dan sungguh penghapusan (dosa) yang tahun akan datang telah dianggap musykil (sulit dipahami), karena menghapus adalah berarti manutupi dan hal itu tidak akan ada melainkan bagi sesuatu yang telah terjadi. Akan tetapi hal tersebut telah dijawab, yaitu bahwa yang dimaksud adalah akan menghapus setelah terjadi dosa atau Allah swt akan menjaganya sehingga ia tidak akan melakukan dosa padanya”. Nailul Authar,IV;308
Pada hadis diatas, Rasulullah saw. men-targhib (memberikan semangat) kepada umatnya agar menunaikan saum yang hukumnya sunat tersebut dengan menerangkan pahalanya, yaitu dapat menghapus dosa tahun yang lalu dan yang akan datang. Bahkan pada lanjutan hadis diatas, Beliau menerangkan tentang saum Asyura’ (10 Muharam) yang pahalanya akan menghapus dosa yang telah lalu.
Imam Ash-Shan’ani menjelaskan; Hadis itu menunjukkan bahwa Saum Arafah lebih utama dari pada saum Asyura’. Subulussalam,II;336
Syarah Hadis
Hadis diatas secara mutlak menerangkan tentang sunatnya saum Arafah bagi seluruh umat Nabi Muhammad saw. baik yang sedang menunaikan ibadah haji (sedang wukuf di Arafah) ataupun tidak. Sehingga para sahabat ketika sedang melakukan wukuf di Arafah, mereka telah berbeda pendapat tentang Rasulullah saw. apakah beliau saum atau tidak pada saat itu? Hal ini sebagaimana hadis :
“Dari maemunah ra. sesungguhnya orang-orang telah ragu terhadap Nabi saw. pada hari (beliau sedang wukuf) di Arafah. Kemudian aku mengutus kepadanya dengan membawa bejana (alat untuk memerah susu) sedangkan beliau sedang berdiri di tempat itu. Kemudian beliau meminum (susu) daripadanya, sedangkan orang-orang melihatnya.” Sahih Bukhari, I;414 no. 1989
Dengan peristiwa itu, maka seluruh sahabat mendapat kejelasan tentang amal beliau.
Ibnu Umar ra. pernah ditanya tentang saum ketika sedang wukuf di Arafah, ia menjawab : “Aku menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah saw. maka beliau tidak saum, bersama Abu Bakar, maka ia pun tidak saum, bersama Umar, maka ia pun tidak saum, dan bersama Utsman, maka ia pun tidak saum. Kemudian aku pun tidak melakukannya, aku tidak menyuruhnya dan tidak melarangnya, Abu Isa berkata: “ini adalah hadis Hasan”. Tuhfatul Ahwadzi, III;379.
Dengan demikian, dapatlah kita simpulkan bahwa sunat hukumnya saum Arafah bagi orang yang sedang tidak menunaikan ibadah haji. Sedangkan bagi yang sedang menunaikan ibadah haji (sedang wukuf di Arafah), maka tidak saum itu merupakan sunah Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin.
Wallahu ‘alam

1 komentar:

  1. Mohon maaf tulisan (arab) pada hadits tersebut redaksinya tidak beraturan..
    kiranya mohon maklum terkait softwarenya yang berbeda, untuk revisi akan dilampirkan kemudian..
    Nuhun

    BalasHapus