Shalat Sunnah di Rumah
(Menghidupkan Sunnah)
oleh
Deden Iyan Rofiyanto
(Bendahara Pembangunan Masjid Al-Muhajirin)
Beberapa sabda dan
perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (yang terbanyak) menyebutkan
tentang shalat sunnah yang utamanya dilakukan di dalam rumah, diantaranya :
1.
Hadits yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim, dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Wahai manusia, kerjakanlah shalat di dalam
rumah kalian; karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah yang
dikerjakan di dalam rumah, kecuali shalat fardhu (di masjid).” [1]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini umum, berlaku untuk semua
shalat baik yang rawatib sebelum ataupun setelah shalat fardhu maupun bukan,
kecuali shalat sunnah yang merupakan syi’ar Agama Islam, seperti shalat Ied,
shalat Gerhana, shalat Istisqa’, demikian juga shalat Tarawih, menurut pendapat
yang paling shahih. Shalat-shalat tersebut disyariatkan agar dilaksanakan
secara berjamaah di masjid, terkecuali shalat Istisqa’ yang dilaksanakan di
lapangan luas.” Demikianlah pendapat beliau dalam kitab Syarh Muslim. [2]
Ibnu Hibban menjadikannya sebagai judul bab
dalam kitabnya, yakni : “Dzikrul Bayaan
bi anna Shalaatal Mar-i an-Nawaafila fii Baitihi Kaana A’zham li Ajrihi”
(Menyebutkan Bahwa Shalat Sunnah Seseorang di Dalam Rumahnya Itu Pahalanya Amat
Besar).” [3]
2.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan
hadits dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam, belau bersabda :
“Jadikanlah sebagian dari shalat-shalat
kalian di dalam rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”
Dalam redaksi lain : “Shalatlah kalian di
rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.” [4]
3.
Muslim meriwayatkan dari Jabir
Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda :
“Apabila diantara kalian telah mengerjakan
shalat (fardhu) di dalam masjid, hendaklah dia menjadikan sebagian shalatnya di
rumah, karena Allah Azza wa Jalla akan menjadikan rumahnya penuh kebaikan dari
shalat itu.” [5]
Beliau Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Muslim-nya :
“Dorongan agar mengerjakan shalat Sunnah di
dalam rumah bertujuan agar seseorang lebih aman dan jauh dari sikap riya’,
lebih terjaga dari hal-hal yang membatalkan, agar rumah diliputi dengan
keberkahan, dilimpahi rahmat dan dikunjungi para Malaikat, serta dijauhi
syaitan; sebagaimana yang disebutkan pada hadits yang lain. Demikianlah makna
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Karena Allah Azza wa Jalla akan
menjadikan rumahnya penuh kebaikan dari shalat itu.” [6]
Adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam
mengerjakan shalat-shalat sunnah dan tathawu’
yang tidak mempunyai sebab di rumahnya, terutama shalat sunnah maghrib, karena
tidak pernah disampaikan keterangan darinya bahwa beliau pernah mengerjakannya
di masjid sama sekali. Dalam riwayat Imam Hambal disebutkan, Imam Ahmad
berkata, “Yang menjadi sunnah ialah agar seseorang mengerjakan shalat dua
rakaat sesudah maghrib di rumahnya. Demikian diriwayatkan dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam serta para sahabatnya. [7]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
An-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi yang diterima dari Ka’ab bin Ujrah, dia
bercerita, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang ke masjid Bani
Al-Asyhal, lalu shalat maghrib di sana mengimami mereka. Ketika mereka selesai
shalat, beliau melihat mereka mengerjakan shalat sunnah sesudah maghrib, lantas
beliau bersabda, “Kerjakan shalat ini di rumah-rumah kalian.”
Sa’ib bin Yazid berkata, “Saya telah
menyaksikan orang-orang di zaman Umar bin Al-Khattab, jika mereka usai
melaksanakan shalat maghrib, mereka semuanya pergi hingga tak tersisa
seorangpun di masjid, seolah-olah mereka tidak melaksanakan shalat sesudah
maghrib hingga mereka kembali kepada keluarga mereka.” [8]
Dalam Shahih
Muslim tertulis riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata :
“Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
mengerjakan shalat di rumahku empat rakaat sebelum zhuhur, kemudian keluar lalu
mengerjakan shalat bersama orang banyak, kemudian masuk (ke rumah) lalu
mengerjakan shalat dua rakaat. Beliau mengerjakan shalat maghrib bersama orang
banyak, kemudian masuk ke rumah dan mengerjakan shalat dua rakaat. Mengerjakan
shalat ‘Isya bersama orang banyak kemudian masuk ke rumahku, lalu mengerjakan
shalat dua rakaat.” [9]
Begitu pula cerita yang diterima darinya
tentang shalat sunnah sebelum subuh, bahwa beliau mengerjakannya di rumahnya,
sebagaimana yang dikatakan Hafshah. [10]
Di dalam As-Shahihain
terdapat hadits Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
Sallam dulu mengerjakan shalat dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya. [11]
Mengenai keutamaan shalat sunnah di rumah, Ibnu
‘Utsaimin menyebutkan dalam Fataawaa-nya:
“Sungguh, mengerjakan shalat sunnah di rumah
lebih utama daripada di masjid, walaupun tempat itu adalah Masjidil Haram. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam besabda: ‘Sebaik-baik shalat seseorang adalah
yang dikerjakan di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu (di masjid).’ Beliau
menyampaikan hadits ini sewaktu berada di Madinah, di dalam Masjid yang
kebaikan (pahala) didalamnya lebih besar daripada 1.000 shalat di tempat lainnya,
kecuali Masjidil Haram. Akan tetapi beliau sendiri mengerjakan shalat sunnah di
rumahnya.
Sebagian orang mengira bahwa shalat sunnah di
Masjid Nabawi atau Masjidil Haram lebih utama daripada di rumah, namun
sebenarnya tidaklah demikian. Benar, jika kita tahu bahwa seseorang itu sangat
sibuk dan khawatir apabila keluar dari masjid dia lupa mengerjakan shalat
sunnah, maka kami fatwakan agar ia melakukan shalat sunnah di masjid karena itu
lebih baik baginya. Demikian juga kalau di rumahnya terdapat banyak anak kecil
dan khawatir akan terganggu, maka shalat sunnah di masjid baginya adalah lebih
utama.
Shalat sunnah yang dikerjakan di rumah itu
lebih baik, karena shalat di rumah lebih bisa terhindar dari riya’. Jadi, tidak
ada yang mengetahuinya selain keluargamu, bahkan terkadang mereka tidak
melihatmu sedang shalat. Adapun jika kamu mengerjakan shalat sunnah di masjid,
semua orang akan melihatmu. Disamping itu, shalat di rumah bisa dijadikan
metode dakwah agar anggota keluarga yang lainnya tebiasa mengerjakan shalat.
Atas dasar itu, jika kamu memilki seorang anak kecil yang berusia 2 atau 3
tahun, dan dia melihamu sedang mengerjakan shalat, maka sudah tentu anak itu akan
mengikuti gerakan shalatmu, padahal kamu tidak pernah menyuruhnya untuk
mengerjakannya bersamamu. Hal ini menunjukkan betapa banyaknya faedah dalam hal
mengerjakan shalat di rumah.
Shalat di dalam rumah juga menunjukkan bahwa
kamu telah menghindarkan diri dari hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam sabdanya: ‘Janganlah kamu jadikan rumahmu
seperti kuburan.’ Maksudnya, janganlah kamu menjadikannya seperti kuburan,
yakni sebuah tempat yang tidak ada orang yang shalat di dalamnya.” Sampai
disini perkataan Ibnu ‘Utsaimin.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga
bermanfaat khususnya bagi diri saya pribadi, dan umumnya bagi para pembaca yang
memerlukannya. Dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi
kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, para keluarganya dan para
sabahabatnya hingga akhir zaman.
Wallahu
a’lam bishshawab
--------------------------
[1] HR. Al-Bukhari
(no. 731) dan Muslim (no. 781)
[2] III/328
[3] VI/238 no.2941
[4] HR. Al-Bukhari (no. 432) dan Muslim (no. 777)
[5]HR. Muslim (no. 778)
[6] III/326-327
[7] Zaadul Ma’ad (I/278)
[8] Zaadul Ma’ad (I/278-279)
[9] HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud
[10] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[11] HR. Al-Bukhari dan Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar